Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/5/2012 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 54/M-DAG/PER/9/2013. Perubahan tersebut mencakup definisi Harga Patokan Ekspor (HPE) dan Harga Referensi, serta penambahan pasal yang mengatur produk pertanian dan kehutanan yang dikenakan bea keluar, yaitu Kelapa Sawit, Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya, Kayu, Kulit, dan Biji Kakao. Selain itu, diatur pula mengenai usulan harga referensi atas produk pertanian dan kehutanan, termasuk sumber harga dan cara penghitungannya. Penetapan HPE atas produk pertanian dan kehutanan didasarkan pada harga referensi Cost Insurance Freight (CIF) Kakao Intercontinental Exchange (ICE), New York, dikurangi biaya asuransi dan pengangkutan untuk Biji Kakao, serta harga pasar, bursa dalam negeri, dan/atau luar negeri untuk Kayu dan Kulit. Peraturan ini juga mengatur daftar merek RBD Palm Olein dalam kemasan bermerek dan persyaratan sertifikasi mereknya. Lampiran Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/5/2012 juga diubah sesuai dengan lampiran dalam peraturan ini.