For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 5 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum

Also known as: Perda Kabupaten Tasikmalaya 5/2011 · Perda Kabupaten Tasikmalaya No. 5 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Tasikmalaya Nomor 5 Tahun 2011

Status:
Inactive
Effective Date:23 Maret 2011Publication Date:22 Maret 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 15 Tahun 2000 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 12 Tahun 2001 tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran. 3. Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 3 Tahun 2006 tentang Retribusi Pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil di Kabupaten Tasikmalaya. 4. Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 14 Tahun 2006 tentang Retribusi Jasa Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya yang mengatur mengenai Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor. 5. Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 7 Tahun 2006 tentang Retribusi Pasar. 6. Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 16 Tahun 2006 tentang Retribusi Parkir. 7. Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 21 Tahun 2007 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Puskesmas dan Sarana Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Tasikmalaya.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Jasa Umum di Kabupaten Tasikmalaya. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota untuk memungut Retribusi Jasa Umum sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur jenis-jenis retribusi jasa umum yang dipungut oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya, meliputi:

  1. Retribusi Pelayanan Kesehatan;
  2. Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan;
  3. Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil;
  4. Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum;
  5. Retribusi Pelayanan Pasar;
  6. Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor;
  7. Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran;
  8. Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta;
  9. Retribusi Pelayanan Pendidikan; dan
  10. Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.

Setiap jenis retribusi diatur secara rinci mengenai nama retribusi, objek retribusi, subjek retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran penetapan tarif, serta besaran tarif retribusi. Peraturan ini juga mengatur wilayah pemungutan retribusi, penentuan pembayaran, tempat pembayaran, angsuran dan penundaan pembayaran retribusi.

Hak dan Kewajiban Subjek Hukum:

Wajib Retribusi memiliki kewajiban untuk membayar retribusi sesuai dengan jenis jasa yang dimanfaatkan dan tarif yang telah ditetapkan. Pemerintah Daerah memiliki kewajiban untuk menyediakan pelayanan yang sesuai dengan jenis retribusi yang dipungut.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.