For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah Istimewa Nomor 1 Tahun 2024

Peraturan Daerah Istimewa Nomor 1 Tahun 2024 tentang Kelembagaan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta

Also known as: PERDAIS Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta 1/2024 · PERDAIS Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 1 Tahun 2024 · PERDAIS Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:23 September 2024Publication Date:23 September 2024
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah Istimewa
ThemeKelembagaan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta
LocationPemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Effective Date23 September 2024
Publication Date23 September 2024
Place of EnactmentYogyakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kelembagaan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2015 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kelembagaan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2022 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 12).

Peraturan Daerah Istimewa ini mengatur tentang kelembagaan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang meliputi kedudukan, susunan organisasi, tugas, fungsi, dan tata kerja Perangkat Daerah, Parampara Praja, dan ketatalaksanaan. Penataan kelembagaan Pemerintah Daerah dilaksanakan berdasarkan asas efektivitas, efisiensi, manfaat, akuntabilitas, keterbukaan, partisipasi, dan pendayagunaan kearifan lokal. Perangkat Daerah terdiri atas Sekretariat Daerah, Paniradya Kaistimewan, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Dinas Daerah, Badan Daerah, dan Badan Penghubung Daerah. Gubernur dapat dibantu oleh Staf Ahli. Pemerintah Daerah dapat menugaskan sebagian urusan Keistimewaan kepada Pemerintah Kabupaten, Kota, Kemantren, Kapanewon, Kalurahan dan Kelurahan. Peraturan ini juga mengatur nomenklatur lokal, penguatan kelembagaan Pemerintah Daerah, dan hubungan kerja urusan Keistimewaan dengan Kasultanan dan Kadipaten.

1. Perangkat Daerah yang sudah ada pada saat berlakunya Perdais ini tetap menjalankan tugasnya sampai dengan terbentuknya Perangkat Daerah berdasarkan ketentuan dalam Perdais ini. 2. Pejabat yang sudah ada tetap menduduki jabatan dan melaksanakan tugas sampai dengan ditetapkannya pejabat baru berdasarkan ketentuan dalam Perdais ini.

(-)