Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 ditetapkan sebagai peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Kebijakan ini bertujuan untuk menyederhanakan proses perizinan dan memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung di Indonesia.
Secara substansial, peraturan ini mengatur mengenai fungsi dan klasifikasi bangunan gedung, standar teknis bangunan gedung, proses penyelenggaraan bangunan gedung, sanksi administratif, peran masyarakat, serta pembinaan. Peraturan ini memperkenalkan sistem elektronik berupa Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) untuk memfasilitasi proses perizinan seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), Surat Bukti Kepemilikan Bangunan Gedung (SBKBG), dan Rencana Teknis Pembongkaran (RTB). Selain itu, diatur pula mengenai standar teknis yang mencakup perencanaan, pelaksanaan, pemanfaatan, hingga pembongkaran bangunan gedung, termasuk ketentuan khusus bagi bangunan gedung cagar budaya, bangunan gedung fungsi khusus, bangunan gedung hijau, dan bangunan gedung negara.