Peraturan Pemerintah ini dimaksudkan untuk melaksanakan ketentuan dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa setiap bangunan gedung memenuhi persyaratan administratif dan teknis yang diperlukan, sehingga dapat menjamin keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan bagi pengguna. Peraturan ini mengatur fungsi bangunan gedung, yang meliputi fungsi hunian, keagamaan, usaha, sosial dan budaya, serta fungsi khusus. Selain itu, peraturan ini menetapkan klasifikasi bangunan berdasarkan kompleksitas, permanensi, risiko kebakaran, zonasi gempa, lokasi, ketinggian, dan kepemilikan. Persyaratan administratif mencakup status hak atas tanah, kepemilikan bangunan, dan izin mendirikan bangunan. Persyaratan teknis meliputi tata bangunan dan keandalan bangunan. Peraturan ini juga mengatur tentang peran masyarakat dalam pemantauan dan pelestarian bangunan gedung.