For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 7 Tahun 2020

Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Katalog Elektronik

Also known as: Peraturan LKPP 7/2020 · Peraturan LKPP No. 7 Tahun 2020 · Peraturan LKPP Nomor 7 Tahun 2020

Status:
Inactive
Effective Date:7 Agustus 2020Publication Date:7 Agustus 2020
Pengadaan Barang & Jasa Pemerintah

Information

TypePeraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
ThemePerubahan atas Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Katalog Elektronik
LocationLembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Effective Date07 Agustus 2020
Publication Date07 Agustus 2020
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 11 Tahun 2018 tentang Katalog Elektronik.

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan penggunaan produk inovasi hasil penelitian dan pengembangan rekayasa dalam negeri dalam pengadaan barang/jasa pemerintah melalui katalog elektronik. Perubahan ini mencakup penambahan definisi baru terkait inovasi dan penyesuaian kriteria barang/jasa dalam katalog elektronik sektoral. Kriteria barang/jasa dibagi menjadi tipe umum dan tipe produk inovasi, dengan penetapan kriteria produk inovasi oleh menteri atau pimpinan lembaga terkait. Selain itu, tahapan penayangan produk inovasi dalam katalog elektronik sektoral dikecualikan dari prosedur standar dan harus dikonsultasikan dengan LKPP.

(-)

(-)