For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2021

Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2021 tentang Toko Daring dan Katalog Elektronik Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Also known as: Peraturan LKPP 9/2021 · Peraturan LKPP No. 9 Tahun 2021 · Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:6 Mei 2021Publication Date:4 Mei 2021
Telekomunikasi & Dunia DigitalPengadaan Barang & Jasa Pemerintah

Information

TypePeraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
ThemeToko Daring dan Katalog Elektronik Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
LocationLembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Effective Date06 Mei 2021
Publication Date04 Mei 2021
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 11 Tahun 2018 tentang Katalog Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 7 Tahun 2020.

Peraturan ini bertujuan untuk menyelenggarakan pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik melalui Toko Daring dan Katalog Elektronik, dengan tujuan agar proses pengadaan menjadi cepat, mudah, transparan, dan tercatat secara elektronik. Ruang lingkup peraturan ini mencakup penyelenggaraan Toko Daring dan Katalog Elektronik. Dalam penyelenggaraan Toko Daring, barang/jasa harus memenuhi kriteria standar, risiko rendah, dan harga pasar. Pelaku dalam penyelenggaraan Toko Daring meliputi Kepala Lembaga, Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Pengadaan, PPMSE, dan Pedagang. PPMSE bertanggung jawab atas pemenuhan persyaratan dan integrasi sistem, sedangkan Pedagang bertanggung jawab atas penyediaan dan keaslian barang/jasa. Katalog Elektronik terdiri dari Katalog Nasional, Sektoral, dan Lokal, dengan pengelolaan oleh Lembaga, Kementerian/Lembaga, dan Pemerintah Daerah masing-masing. Tugas dan kewenangan Kepala Lembaga meliputi pengembangan, pembinaan, dan pengelolaan Katalog Elektronik, serta penetapan tata cara penyelenggaraan.

1. Proses pemilihan penyedia Katalog Elektronik yang sedang dilaksanakan sebelum Peraturan ini diundangkan dilanjutkan dengan tetap berpedoman pada Peraturan sebelumnya. 2. Barang/jasa yang masih tercantum pada Katalog Elektronik sebelum Peraturan ini diundangkan tetap berlaku hingga masa berakhirnya kontrak katalog. 3. PPMSE, produk, dan Pedagang yang telah dan sedang diproses dengan Program Bela Pengadaan menjadi bagian dari penyelenggaraan Toko Daring. 4. PPMSE wajib menyesuaikan dengan syarat dan ketentuan dalam Peraturan ini paling lambat 31 Desember 2021.

1. Kepala Lembaga berwenang mengenakan dan mencabut sanksi terhadap PPMSE dalam penyelenggaraan Toko Daring. 2. PPMSE bertanggung jawab mengenakan sanksi kepada Pedagang sesuai syarat dan ketentuan masing-masing PPMSE.