For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.03/MEN/2012 Tahun 2012

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.03/MEN/2012 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Kredit Ketahanan Pangan dan Energi di Bidang Kelautan dan Perikanan

Also known as: Permen KKP PER.03/MEN/2012 · Permen KKP No. PER.03/MEN/2012

Status:
Active
Effective Date:26 Januari 2012Publication Date:26 Januari 2012
Kelautan & Perikanan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.06/MEN/2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Ketahanan Pangan di Bidang Kelautan dan Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.01/MEN/2010.

Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan kegiatan usaha, subjek penerima, dan tingkat plafon yang dapat didanai melalui Kredit Ketahanan Pangan dan Energi (KKP-E) di bidang kelautan dan perikanan. Kebijakan ini mengatur pembiayaan untuk pengadaan pangan, penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, serta pengadaan dan peremajaan peralatan dan mesin yang diperlukan. Subjek hukum yang diatur meliputi nelayan, pembudidaya ikan, kelompok usaha bersama (KUB), kelompok pembudidaya ikan (Pokdakan), dan koperasi. Persyaratan bagi calon peserta KKP-E mencakup identitas diri, kepemilikan usaha, dan persyaratan lain yang ditetapkan oleh bank pelaksana. Kebijakan ini juga mengatur plafon kredit maksimal untuk perseorangan dan kelompok, serta jangka waktu pengembalian kredit.

1. Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri ini, maka pengajuan KKP-E yang diajukan sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini, diproses sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor PER.06/MEN/2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Ketahanan Pangan di Bidang Kelautan dan Perikanan sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor PER.01/MEN/2010.

(-)