Peraturan Menteri ini bertujuan untuk menyesuaikan kegiatan usaha dan tingkat plafon individual yang dapat didanai melalui Kredit Ketahanan Pangan dan Energi (KKP-E) di bidang kelautan dan perikanan, seiring dengan perubahan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.05/2009. KKP-E diperuntukkan bagi kegiatan usaha di bidang penangkapan ikan (dengan alat tangkap pancing, jaring, dan pukat) serta pembudidayaan ikan (udang, bandeng, kerapu, kakap, nila, gurame, patin, lele, ikan mas, dan rumput laut). Kredit untuk penangkapan ikan dapat digunakan untuk pengadaan dan peremajaan peralatan, mesin, dan sarana penangkapan lainnya. Sementara itu, kredit untuk pembudidayaan ikan dapat digunakan untuk pengadaan dan rehabilitasi kolam, tambak, karamba/karamba jaring apung, peralatan, serta sarana pembudidayaan lainnya. Plafon kredit per nelayan atau pembudidaya ikan ditetapkan paling banyak Rp50.000.000,00. Besarnya kebutuhan indikatif kredit per unit usaha untuk setiap komoditas dan jenis alat penangkap ikan tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini. Jangka waktu KKP-E ditetapkan oleh bank pelaksana berdasarkan siklus tanam atau siklus usaha paling lama 5 tahun.