For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 2/PMK.09/2023

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2/PMK.09/2023 Tahun 2023 tentang Komite Pengawas Perpajakan

Also known as: PMK 2/PMK.09/2023 · PMK No. 2/PMK.09/2023

Status:
Active
Effective Date:17 Januari 2023Publication Date:16 Januari 2023
Ketentuan Perpajakan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54/PMK.09/2008 tentang Komite Pengawas Perpajakan 2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 63/PMK.09/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54/PMK.09/2008 tentang Komite Pengawas Perpajakan 3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.01/2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54/PMK.09/2008 tentang Komite Pengawas Perpajakan

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengawasan perpajakan melalui penyempurnaan ketentuan mengenai Komite Pengawas Perpajakan (Komwasjak). Komwasjak adalah komite nonstruktural yang bersifat independen dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan. Tugas utama Komwasjak adalah membantu Menteri dalam pengawasan dan memberikan rekomendasi strategis terhadap kebijakan dan administrasi perpajakan. Komwasjak memiliki fungsi pengkajian, evaluasi risiko, pemberian masukan, penerusan pengaduan, dan komunikasi publik. Komwasjak berwenang meminta informasi dari instansi terkait, menerima pengaduan, dan memantau tindak lanjut rekomendasi. Keanggotaan Komwasjak terdiri dari ketua, wakil ketua, dan anggota yang sebagian besar berasal dari luar Kementerian. Anggota Komwasjak ditunjuk oleh Menteri untuk masa jabatan tiga tahun dan dapat diperpanjang satu kali.

1. Badan Kebijakan Fiskal, Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, tetap melakukan tindak lanjut atas rekomendasi Komwasjak yang disampaikan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku. 2. Kajian dan/atau penanganan pengaduan yang sedang berlangsung dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri ini.

(-)