on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2/PMK.09/2023 Tahun 2023 tentang Komite Pengawas Perpajakan
Also known as: PMK 2/PMK.09/2023 · PMK No. 2/PMK.09/2023
Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengawasan perpajakan melalui penyempurnaan ketentuan mengenai Komite Pengawas Perpajakan (Komwasjak). Komwasjak adalah komite nonstruktural yang bersifat independen dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan. Tugas utama Komwasjak adalah membantu Menteri dalam pengawasan dan memberikan rekomendasi strategis terhadap kebijakan dan administrasi perpajakan. Komwasjak memiliki fungsi pengkajian, evaluasi risiko, pemberian masukan, penerusan pengaduan, dan komunikasi publik. Komwasjak berwenang meminta informasi dari instansi terkait, menerima pengaduan, dan memantau tindak lanjut rekomendasi. Keanggotaan Komwasjak terdiri dari ketua, wakil ketua, dan anggota yang sebagian besar berasal dari luar Kementerian. Anggota Komwasjak ditunjuk oleh Menteri untuk masa jabatan tiga tahun dan dapat diperpanjang satu kali.