on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54/PMK.09/2008 Tahun 2008 tentang Komite Pengawas Perpajakan
Also known as: PMK 54/PMK.09/2008 · PMK No. 54/PMK.09/2008
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 36C Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yang telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007. Tujuannya adalah untuk membentuk Komite Pengawas Perpajakan yang bertugas membantu Menteri Keuangan dalam pengawasan pelaksanaan tugas Instansi Perpajakan.
Ketentuan Substansial
Komite Pengawas Perpajakan adalah komite non-struktural yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan. Komite ini melakukan pengawasan terhadap instansi yang berwenang memungut pajak, baik di tingkat pusat maupun daerah. Komite ini dipimpin oleh Ketua dan Wakil Ketua yang merangkap sebagai anggota, dan terdiri dari Inspektur Jenderal Departemen Keuangan serta empat anggota lainnya, dengan minimal dua anggota bukan pegawai negeri. Anggota selain Inspektur Jenderal ditunjuk untuk masa tiga tahun dan tidak dapat diperpanjang. Komite memiliki wewenang untuk menampung masukan, meminta informasi, dan memberikan rekomendasi kepada Menteri Keuangan terkait pelaksanaan tugas Instansi Perpajakan.