on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1961 tentang Pendirian Badan Pimpinan Umum Perusahaan Pertanian Negara
Also known as: PP 32/1961 · PP No. 32 Tahun 1961 · PP Nomor 32 Tahun 1961
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1961 ini bertujuan untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 19 Prp Tahun 1960 dengan mendirikan Badan Pimpinan Umum Perusahaan Pertanian Negara (BPU Pertani). Badan ini bertugas menjalankan fungsi Direksi perusahaan-perusahaan negara di bidang pertanian untuk meningkatkan efisiensi dan hasil guna. BPU Pertani juga mengambil alih hak, kewajiban, dan aset dari Badan Perusahaan Produksi Bahan Makanan dan Pembukaan Tanah yang dilebur ke dalamnya. Perusahaan ini berkedudukan di Jakarta dan dapat membuka cabang dengan persetujuan Menteri. Modal awal ditetapkan sebesar Rp. 133.751.000,- dan dapat ditambah melalui peraturan pemerintah. Direksi BPU Pertani terdiri dari seorang Presiden Direktur dan tiga Direktur yang bertanggung jawab kepada Menteri Pertanian. Perusahaan bertujuan untuk mensinkronisasi dan mengkoordinasi kegiatan perusahaan negara di bidang pertanian untuk mendukung pembangunan ekonomi nasional.