For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 1963

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 1963 tentang Pendirian Badan Pimpinan Umum Perusahaan Mekanisasi Pertanian Negara

Also known as: PP 13/1963 · PP No. 13 Tahun 1963 · PP Nomor 13 Tahun 1963

Status:
Inactive
Effective Date:1 Januari 1963Publication Date:22 Mei 1963
Organisasi Komisi & Badan NegaraBadan Usaha & PerdaganganKetahanan Pangan & Pertanian

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePendirian Badan Pimpinan Umum Perusahaan Mekanisasi Pertanian Negara
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 Januari 1963
Publication Date22 Mei 1963
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah No. 32 tahun 1961

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mendirikan Badan Pimpinan Umum Perusahaan Mekanisasi Pertanian Negara (B.P.U. MEKATANI) guna mengkoordinasikan dan mengawasi perusahaan-perusahaan mekanisasi pertanian negara. B.P.U. MEKATANI bertugas mengadakan kerja sama, menyelenggarakan, dan mengawasi pengelolaan perusahaan-perusahaan tersebut. Sebagian hak, kewajiban, dan kekayaan dari Badan Pimpinan Umum Perusahaan Pertanian Negara diserahkan kepada B.P.U. MEKATANI. B.P.U. MEKATANI berkedudukan di Jakarta dan dapat memiliki cabang dengan persetujuan Menteri. Modal awal ditetapkan sebesar Rp116.133.000,- dan dapat ditambah melalui peraturan pemerintah. Direksi B.P.U. terdiri dari Presiden Direktur dan maksimal empat Direktur, yang bertanggung jawab kepada Menteri. Anggota Direksi harus warga negara Indonesia dan tidak boleh memiliki kepentingan pribadi dalam perusahaan lain yang mencari laba. Direksi bertanggung jawab atas kebijakan dan pengelolaan kekayaan B.P.U. serta harus mengikuti petunjuk Menteri. B.P.U. juga bertanggung jawab atas perencanaan kerja dan anggaran perusahaan-perusahaan di bawahnya.

(-)

(-)