on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 143/PMK.03/2020 Tahun 2020 tentang Pemberian Fasilitas Pajak terhadap Barang dan Jasa yang Diperlukan dalam rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 dan Perpanjangan Pemberlakuan Fasilitas Pajak Penghasilan Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
Also known as: PMK 143/PMK.03/2020 · PMK No. 143/PMK.03/2020
Peraturan Menteri Keuangan ini memberikan fasilitas pajak terhadap barang dan jasa yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi COVID-19 serta memperpanjang pemberlakuan fasilitas PPh berdasarkan PP Nomor 29 Tahun 2020.
Latar Belakang dan Tujuan:
Kebijakan ini dikeluarkan karena dampak penyebaran COVID-19 masih memerlukan kebijakan untuk melindungi kesehatan dan keselamatan masyarakat serta sektor usaha. Fasilitas pajak diperlukan untuk mendukung ketersediaan barang dan jasa guna penanganan pandemi, mendorong industri alat kesehatan, dan mendukung masyarakat dalam bentuk sumbangan.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur insentif PPN dan pembebasan PPh Pasal 22 Impor dan PPh Pasal 22 atas impor dan/atau perolehan barang dan jasa tertentu yang diperlukan dalam penanganan pandemi COVID-19. Fasilitas PPN diberikan kepada Pihak Tertentu (Badan/Instansi Pemerintah, Rumah Sakit, atau Pihak Lain), Industri Farmasi Produksi Vaksin dan/atau Obat, dan Wajib Pajak yang memperoleh vaksin dan/atau obat dari Industri Farmasi. Pembebasan PPh Pasal 22 diberikan kepada Pihak Tertentu dan Industri Farmasi Produksi Vaksin dan/atau Obat atas impor dan/atau pembelian barang tertentu. Selain itu, terdapat pembebasan PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 23 atas jasa yang diserahkan oleh Wajib Pajak orang pribadi dan badan dalam negeri kepada Pihak Tertentu.
Peraturan ini juga memperpanjang pemberlakuan fasilitas PPh yang diatur dalam PP Nomor 29 Tahun 2020, termasuk tambahan pengurangan penghasilan neto bagi produsen alat kesehatan, sumbangan yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto, serta pengenaan tarif PPh final 0% atas tambahan penghasilan yang diterima SDM di bidang kesehatan dan kompensasi atas penggunaan harta.