For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28/PMK.03/2020

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28/PMK.03/2020 Tahun 2020 tentang Pemberian Fasilitas Pajak Terhadap Barang Dan Jasa Yang Diperlukan Dalam Rangka Penanganan Pendemi Corona Virus Disease 2019

Also known as: PMK 28/PMK.03/2020 · PMK No. 28/PMK.03/2020

Status:
Inactive
Effective Date:6 April 2020Publication Date:6 April 2020
Ketentuan PerpajakanPenanganan Pandemi

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePemberian Fasilitas Pajak Terhadap Barang Dan Jasa Yang Diperlukan Dalam Rangka Penanganan Pendemi Corona Virus Disease 2019
LocationKementerian Keuangan
Effective Date06 April 2020
Publication Date06 April 2020
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini diterbitkan untuk memberikan fasilitas pajak terhadap barang dan jasa yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Fasilitas ini diberikan sebagai dukungan pemerintah dalam penanganan pandemi COVID-19 dan untuk mendukung ketersediaan obat-obatan, alat kesehatan, dan alat pendukung lainnya.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Insentif PPN: PPN tidak dipungut atau ditanggung pemerintah atas impor, perolehan, dan pemanfaatan barang dan jasa kena pajak tertentu oleh Badan/Instansi Pemerintah, Rumah Sakit, atau Pihak Lain yang ditunjuk. Barang dan jasa kena pajak meliputi obat-obatan, vaksin, peralatan laboratorium, peralatan pendeteksi, peralatan pelindung diri, peralatan untuk perawatan pasien, jasa konstruksi, jasa konsultasi, teknik, manajemen, persewaan, dan jasa pendukung lainnya.
  2. Pembebasan PPh Pasal 22: Pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 Impor dan/atau PPh Pasal 22 diberikan kepada Pihak Tertentu (Badan/Instansi Pemerintah, Rumah Sakit, atau Pihak Lain) dan Pihak Ketiga yang melakukan penjualan barang yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi COVID-19.
  3. Pembebasan PPh Pasal 21: Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang menerima imbalan dari Pihak Tertentu atas jasa yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi COVID-19 diberikan pembebasan dari pemotongan PPh Pasal 21.
  4. Pembebasan PPh Pasal 23: Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap yang menerima imbalan dari Pihak Tertentu atas jasa teknik, jasa manajemen, jasa konsultan, dan jasa lain yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi COVID-19 diberikan pembebasan dari pemotongan PPh Pasal 23.

Fasilitas pajak ini berlaku dalam Masa Pajak April 2020 sampai dengan Masa Pajak September 2020.

(-)

(-)