on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 91 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 174 Tahun 2015 tentang Pembatasan Usia Peralatan Penunjang Pelayanan Darat Pesawat Udara (Ground Support Equipment/GSE) dan Kendaraan Operasional yang Beroperasi di Sisi Udara
Also known as: Permenhub 91/2016 · Permenhub No. 91 Tahun 2016 · Permenhub Nomor 91 Tahun 2016
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan keselamatan penerbangan dan pelayanan di bandar udara serta menjaga kelestarian lingkungan hidup dengan mengubah ketentuan pembatasan usia peralatan yang menggunakan tenaga listrik dan menghasilkan emisi tinggi.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengelompokkan pembatasan usia operasi peralatan penunjang pelayanan darat pesawat udara dan kendaraan operasional menjadi dua kategori: kelompok usia operasi 10 tahun dan 7 tahun. Peralatan yang menggunakan tenaga listrik untuk mengurangi emisi tinggi mendapatkan tambahan usia 3 tahun. Pembagian ini mencakup berbagai jenis peralatan seperti Towbarless Tractor, Aircraft Towing Tractor, dan lainnya.