For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 174 Tahun 2015

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 174 Tahun 2015 tentang Pembatasan Usia Peralatan Penunjang Pelayanan Darat Pesawat Udara (Ground Support Equipment/GSE) dan Kendaraan Operasional yang Beroperasi di Sisi Udara

Also known as: Permenhub 174/2015 · Permenhub No. 174 Tahun 2015 · Permenhub Nomor 174 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:18 November 2015Publication Date:12 November 2015
Transportasi Darat, Laut & Udara

Information

TypePeraturan Menteri Perhubungan
ThemePembatasan Usia Peralatan Penunjang Pelayanan Darat Pesawat Udara (Ground Support Equipment/GSE) dan Kendaraan Operasional yang Beroperasi di Sisi Udara
LocationKementerian Perhubungan
Effective Date18 November 2015
Publication Date12 November 2015
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini mengatur tentang pembatasan usia peralatan penunjang pelayanan darat pesawat udara (Ground Support Equipment/GSE) dan kendaraan operasional yang beroperasi di sisi udara. Latar belakang peraturan ini adalah untuk meningkatkan keselamatan penerbangan dan pelayanan di bandar udara serta menjaga kelestarian lingkungan hidup. Pembatasan usia operasi dikelompokkan menjadi dua kategori: 15 tahun dan 10 tahun, dengan daftar rinci peralatan dan kendaraan yang termasuk dalam masing-masing kelompok. Pemegang sertifikat peralatan pelayanan darat pesawat udara (Ground Support Equipment/GSE) dan kendaraan operasional yang beroperasi di sisi udara wajib menyesuaikan dan melaksanakan ketentuan pembatasan usia paling lambat 6 (enam) bulan sejak peraturan ini berlaku. Direktur Jenderal Perhubungan Udara dan Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara bertugas melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan ini.

1. Pemenuhan ketentuan pembatasan usia peralatan penunjang pelayanan darat pesawat udara (Ground Support Equipment/GSE) dan kendaraan operasional yang beroperasi di sisi udara harus disesuaikan dan dilaksanakan oleh pemegang sertifikat peralatan pelayanan darat pesawat udara (Ground Support Equipment/GSE) dan kendaraan operasional yang beroperasi di sisi udara paling lambat 6 (enam) bulan sejak peraturan ini berlaku.

1. Pelanggaran terhadap pemenuhan kewajiban terkait pembatasan usia oleh pemegang sertifikat peralatan pelayanan darat pesawat udara (Ground Support Equipment/GSE) dan kendaraan operasional yang beroperasi di sisi udara dikenakan sanksi berupa peralatan tidak boleh dioperasikan dan pencabutan sertifikat peralatan.