For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 200/PMK.05/2017

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 200/PMK.05/2017 Tahun 2017 tentang Sistem Pengendalian Intern Pada Badan Layanan Umum

Also known as: PMK 200/PMK.05/2017 · PMK No. 200/PMK.05/2017

Status:
Inactive
Effective Date:22 Desember 2017Publication Date:21 Desember 2017
Pengendalian Internal Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeSistem Pengendalian Intern Pada Badan Layanan Umum
LocationKementerian Keuangan
Effective Date22 Desember 2017
Publication Date21 Desember 2017
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum (BLU) melalui sistem pengendalian intern. Pemimpin BLU diwajibkan menetapkan Sistem Pengendalian Intern yang bertujuan untuk mencapai efektivitas dan efisiensi kegiatan, keandalan informasi keuangan, pengamanan aset, dan ketaatan terhadap peraturan. Pemimpin BLU juga harus membentuk Satuan Pengawasan Intern (SPI) yang melaksanakan pengawasan berdasarkan rencana kerja tahunan. Auditor intern SPI didorong untuk mengikuti pengembangan profesi berkelanjutan. Kepala SPI bertanggung jawab menetapkan pedoman audit dan mekanisme kerja.

1. BLU yang telah memiliki unit kerja Pengawasan Intern sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

(-)