For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pakaian Dinas Dan Atribut Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional

Also known as: Permen ATR/Kepala BPN 3/2018 · Permen ATR/Kepala BPN No. 3 Tahun 2018 · Permen ATR/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:11 April 2018Publication Date:28 Februari 2018
Perencanaan Pembangunan NasionalPertanahan & Penataan Ruang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pakaian Dinas dan Atribut Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Pertanahan Nasional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 10 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pakaian Dinas dan Atribut Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Pertanahan Nasional.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang Pakaian Dinas dan Atribut Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan Sapta Tertib Pertanahan, khususnya mengenai tertib kepegawaian dan disiplin kerja, serta untuk menyesuaikan nomenklatur Badan Pertanahan Nasional menjadi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi jenis-jenis pakaian dinas (PDH, PSH, PSL, dan pakaian KORPRI), penggunaan pakaian dinas, desain dan warna pakaian dinas (termasuk PDH berseragam dan tidak berseragam, PSH, dan PSL), serta atribut pakaian dinas (tanda pangkat/golongan, tanda jabatan, pin jabatan, emblem, tanda pengenal pegawai, papan nama pegawai, tanda jasa, tutup kepala, dan ikat pinggang). Peraturan ini juga mengatur pengadaan pakaian dinas dan atribut, serta pengawasan terhadap penggunaannya.

Setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional wajib memakai Pakaian Dinas dan Atribut pada hari kerja berdasarkan Peraturan Menteri ini.

1. Penyesuaian Pakaian Dinas dan Atribut Pegawai sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini, dilakukan paling lama 6 (enam) bulan sejak berlakunya Peraturan Menteri ini.

Pelanggaran terhadap ketentuan Peraturan Menteri ini dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.