For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Pakaian Dinas dan Atribut Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

Also known as: Permen ATR/Kepala BPN 8/2019 · Permen ATR/Kepala BPN No. 8 Tahun 2019 · Permen ATR/Kepala BPN Nomor 8 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:21 Juni 2019Publication Date:27 Mei 2019
Aparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
ThemePerubahan atas Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Pakaian Dinas dan Atribut Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
LocationKementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Effective Date21 Juni 2019
Publication Date27 Mei 2019
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pakaian Dinas dan Atribut di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini dibuat untuk menyesuaikan penggunaan pangkat/golongan bagi Jabatan Pimpinan Tinggi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Tujuannya adalah untuk mewujudkan tertib penggunaan pakaian dinas dan atribut.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur perubahan pada ketentuan mengenai tanda pangkat/golongan yang dipakai oleh pegawai, termasuk bentuk dan bahan dasar dari tanda tersebut. Tanda pangkat/golongan digunakan untuk menunjukkan golongan dan/atau tingkatan jabatan pegawai, dan ditempatkan pada lidah bahu sebelah kiri dan kanan baju PDH berseragam. Khusus untuk Menteri, Pejabat Pimpinan Tinggi, dan golongan IV/c, IV/d, dan IV/e, tanda pangkat/golongan berbentuk bintang segi tujuh dan dibuat dari kain yang dibordir.

(-)

(-)