on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantul Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pedoman Kerjasama Desa
Also known as: Perda Kabupaten Bantul 3/2012 · Perda Kabupaten Bantul No. 3 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Bantul Nomor 3 Tahun 2012
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan pedoman bagi Pemerintah Desa dalam melaksanakan kerja sama dengan desa lain maupun dengan pihak ketiga. Kerja sama ini diharapkan dapat memberdayakan masyarakat, menciptakan pemerataan pembangunan, dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat desa.
Ruang lingkup kerja sama desa meliputi kerja sama antar desa dan kerja sama desa dengan pihak ketiga. Kerja sama antar desa dapat dilakukan antara desa-desa dalam satu kecamatan atau antar kecamatan dalam satu kabupaten. Jika kerja sama melibatkan desa-desa di kabupaten berbeda dalam satu provinsi atau lintas provinsi, maka ketentuan kerja sama antar daerah harus diikuti. Kerja sama desa dengan pihak ketiga dapat dilakukan sesuai dengan objek yang dikerjasamakan.
Kerja sama yang dilaksanakan desa tidak boleh bertentangan dengan perencanaan pembangunan daerah dan jika menyangkut penggunaan kekayaan desa, harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kerja sama antar desa ditetapkan dengan Peraturan Bersama setelah mendapatkan persetujuan BPD, sementara kerja sama dengan pihak ketiga ditetapkan dengan Perjanjian Bersama setelah mendapatkan persetujuan BPD.
Bidang kerja sama desa meliputi pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, termasuk peningkatan perekonomian masyarakat, pelayanan pendidikan, kesehatan, sosial budaya, ketentraman dan ketertiban, pemanfaatan sumber daya alam dan teknologi tepat guna, tenaga kerja, pekerjaan umum, keuangan, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, pertanian, pengelolaan sampah, dan lain-lain yang menjadi kewenangan desa.
Rencana kerja sama desa dibahas bersama antara Lurah Desa dan BPD untuk mendapatkan persetujuan. Setelah disetujui, rencana tersebut dibahas bersama dengan desa atau pihak ketiga yang akan bekerja sama. Hasil kesepakatan ditetapkan dalam Keputusan Bersama atau Perjanjian Bersama.
Lurah Desa bertanggung jawab memimpin pelaksanaan kerja sama, memberikan laporan pertanggungjawaban kepada Bupati, dan menyampaikan keterangan pertanggungjawaban kepada BPD. BPD bertugas memberikan saran, melakukan pengawasan, dan memberikan informasi kepada masyarakat.
Dalam pelaksanaan kerja sama, dapat dibentuk Badan Kerja Sama Desa yang ditetapkan dengan Keputusan Bersama. Badan ini bertanggung jawab kepada Lurah Desa.