For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lamongan Nomor 1 Tahun 2025

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lamongan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perusahaan Persero Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bank Daerah Lamongan

Also known as: Perda Kabupaten Lamongan 1/2025 · Perda Kabupaten Lamongan No. 1 Tahun 2025 · Perda Kabupaten Lamongan Nomor 1 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:2 Januari 2025Publication Date:2 Januari 2025
Badan Usaha Milik Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerusahaan Persero Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bank Daerah Lamongan
LocationPemerintah Kabupaten Lamongan
Effective Date02 Januari 2025
Publication Date02 Januari 2025
Place of EnactmentLamongan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 9 Tahun 2001 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kabupaten Lamongan (Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2001 Nomor 09/D). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 14 Tahun 2004 tentang Perubahan Pertama atas Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 9 Tahun 2001 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kabupaten Lamongan (Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2004 Nomor 13/E). 3. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 9 Tahun 2007 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 9 Tahun 2001 tenlang Perusahaan Daerah Bank Perkredilan Rakyat Bank Pasar Kabupaten Lamongan (Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2007 Nomor 9/E). 4. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 7 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 9 Tahun 2001 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Daerah Lamongan (Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2009 Nomor 9). 5. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 8 Tahun 2013 tenlang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 9 Tahun 2001 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Daerah Lamongan (Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2013 Nomor 1). 6. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 9 Tahun 2001 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Daerah Lamongan (Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2016 Nomor 10). 7. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Daerah Lamongan (Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2019 Nomor 6).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan bentuk hukum Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Daerah Lamongan menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bank Daerah Lamongan (PT BPR Bank Daerah Lamongan (Perseroda)). Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah. Tujuannya adalah untuk meningkatkan perekonomian daerah, memperluas akses keuangan masyarakat, mendorong pembiayaan UMKM, menerapkan tata kelola perusahaan yang baik, dan memperoleh keuntungan. Ketentuan substansial mencakup: 1. Kegiatan usaha PT BPR Bank Daerah Lamongan (Perseroda) meliputi penghimpunan dana, penyaluran dana, transfer dana, penempatan dan peminjaman dana antar bank, penukaran valuta asing, penyertaan modal, kerjasama dengan lembaga jasa keuangan, pengalihan piutang, dan kegiatan lain dengan persetujuan OJK. 2. Modal dasar PT BPR Bank Daerah Lamongan (Perseroda) ditetapkan sebesar Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah), dengan modal yang telah ditempatkan dan disetor oleh Pemerintah Daerah sebesar Rp29.000.000.000,00 (dua puluh sembilan miliar rupiah). 3. Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap PT BPR Bank Daerah Lamongan (Perseroda) melalui Sekretaris Daerah dan pejabat yang melakukan fungsi pembinaan teknis BUMD.

1. Proses perubahan bentuk badan hukum dan nomenklatur Perusahaan umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Daerah Lamongan menjadi PT BPR Bank Daerah Lamongan (Perseroda) dilaksanakan dalam jangka waktu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Selama proses perubahan bentuk badan hukum dan nomenklatur belum selesai, maka Perusahaan umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Daerah Lamongan tetap beroperasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Semua pegawai yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dinyatakan tidak berubah baik status, jabatan, dan hak kepegawaiannya sampai dengan ditetapkan status, jabatan, dan hak kepegawaian yang baru sesuai dengan Anggaran Dasar PT BPR Bank Daerah Lamongan (Perseroda). 4. Dewan Pengawas dan Direksi Perusahaan Umum Daerah Perusahaan umum Daerah Bank perkreditan Rakyat Bank Daerah Lamongan yang telah diangkat tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan diangkatnya Direksi dan Komisaris baru PT BPR Bank Daerah Lamongan (Perseroda)

(-)