For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamongan No. 7 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lamongan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perubahan Kelima atas Perda Nomor 9 Tahun 2001 tentang Perusahaan Daerah BPR Bank Daerah Lamongan

Also known as: Perda Kabupaten Lamongan 7/2016 · Perda Kabupaten Lamongan No. 7 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Lamongan Nomor 7 Tahun 2016

Status:
Inactive
Effective Date:25 Oktober 2016Publication Date:20 Oktober 2016
Badan Usaha Milik Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Kelima atas Perda Nomor 9 Tahun 2001 tentang Perusahaan Daerah BPR Bank Daerah Lamongan
LocationPemerintah Kabupaten Lamongan
Effective Date25 Oktober 2016
Publication Date20 Oktober 2016
Place of EnactmentLamongan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 9 Tahun 2001 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Daerah Lamongan (Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2001 Nomor 9/D) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 8 Tahun 2013 (Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2014 Nomor 1)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menyesuaikan peraturan perundang-undangan terhadap penyertaan modal dan pembagian dividen pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Daerah Lamongan. Latar belakang perubahan ini adalah untuk memungkinkan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Daerah Lamongan berperan dalam pemberdayaan sosial ekonomi masyarakat dan pelestarian lingkungan hidup melalui Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR).

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Perubahan modal dasar PD. BPR Bank Daerah Lamongan menjadi Rp100.000.000.000,00 (seratus milyar rupiah).
  2. Perubahan pembagian laba bersih setelah dipotong pajak, dengan rincian:
    • Bagian laba untuk Daerah: 50%
    • Cadangan umum: 10%
    • Cadangan tujuan: 10%
    • Dana kesejahteraan: 17,5% (termasuk CSR sebesar 5%)
    • Jasa produksi: 12,5%

Dana kesejahteraan sebesar 17,5% termasuk alokasi untuk Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR) sebesar 5%.

(-)

(-)