For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 36 Tahun 1970

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 1970 tentang Penyertaan Modal Negara Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan Industri Marmer Indonesia

Also known as: PP 36/1970 · PP No. 36 Tahun 1970 · PP Nomor 36 Tahun 1970

Status:
Inactive
Effective Date:31 Agustus 1970Publication Date:31 Agustus 1970
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePenyertaan Modal Negara Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan Industri Marmer Indonesia
LocationPemerintah Pusat
Effective Date31 Agustus 1970
Publication Date31 Agustus 1970
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Proyek Industri Marmer Indonesia yang pembangunannya dibiayai atas beban Negara sebagaimana ditetapkan dalam Undang-undang No. 7 tahun 1961 jo Keputusan Presiden No. 108 tahun 1961 dan Keputusan Presiden No. 461 tahun 1961.

Peraturan ini bertujuan untuk membentuk Perusahaan Perseroan (PERSERO) yang akan mengelola dan memasarkan marmer dari Proyek Industri Marmer Indonesia di Tulungagung. Pembentukan PERSERO ini dilakukan dengan menggunakan kekayaan negara yang sebelumnya tertanam dalam proyek tersebut sebagai modal penyertaan. Pelaksanaan pendirian PERSERO ini diatur oleh Menteri Keuangan, yang dapat mendelegasikan wewenangnya kepada Menteri Perindustrian. PERSERO ini diharapkan dapat beroperasi berdasarkan prinsip ekonomi yang rasional dan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

(-)

(-)