on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus Untuk Keperluan Instansi Pemerintah atau Badan Hukum
Also known as: Permenkominfo 12/2018 · Permenkominfo No. 12 Tahun 2018 · Permenkominfo Nomor 12 Tahun 2018
Peraturan Menteri ini mengatur tentang penyelenggaraan telekomunikasi khusus untuk keperluan instansi pemerintah atau badan hukum. Latar belakangnya adalah kebutuhan akan layanan telekomunikasi khusus yang efisien dan efektif untuk mendukung layanan publik, serta ketidaksesuaian Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2016 dengan perkembangan penyelenggaraan telekomunikasi khusus.
Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menyederhanakan proses perizinan telekomunikasi khusus. Ketentuan substansial mencakup persyaratan dan larangan bagi penyelenggara telekomunikasi khusus, seperti larangan menyelenggarakan telekomunikasi di luar peruntukannya, memungut biaya, menyewakan jaringan, atau melakukan interkoneksi dengan jaringan lain. Penyelenggaraan telekomunikasi khusus dapat menggunakan transmisi kawat, serat optik, spektrum frekuensi radio, atau sistem elektromagnetik lainnya. Penggunaan spektrum frekuensi radio diatur lebih lanjut berdasarkan jumlah kanal frekuensi yang digunakan.
Peraturan ini juga mengatur tata cara perizinan, termasuk izin prinsip, Uji Laik Operasi, dan izin penyelenggaraan. Izin Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus untuk Keperluan Badan Hukum diberikan melalui OSS. Penyelenggara telekomunikasi khusus wajib memberikan bantuan layanan telekomunikasi dalam keadaan bahaya. Menteri Komunikasi dan Informatika melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap penyelenggaraan telekomunikasi khusus, termasuk monitoring, evaluasi, dan pengenaan sanksi.