For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2018

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus Untuk Keperluan Instansi Pemerintah atau Badan Hukum

Also known as: Permenkominfo 12/2018 · Permenkominfo No. 12 Tahun 2018 · Permenkominfo Nomor 12 Tahun 2018

Status:
Inactive
Effective Date:24 September 2018Publication Date:17 September 2018
Telekomunikasi & Dunia DigitalTata Kelola Administrasi Publik

Information

TypePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
ThemePenyelenggaraan Telekomunikasi Khusus Untuk Keperluan Instansi Pemerintah atau Badan Hukum
LocationKementerian Komunikasi dan Informatika
Effective Date24 September 2018
Publication Date17 September 2018
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus Untuk Keperluan Instansi Pemerintah atau Badan Hukum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 606).

Peraturan Menteri ini mengatur tentang penyelenggaraan telekomunikasi khusus untuk keperluan instansi pemerintah atau badan hukum. Latar belakangnya adalah kebutuhan akan layanan telekomunikasi khusus yang efisien dan efektif untuk mendukung layanan publik, serta ketidaksesuaian Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2016 dengan perkembangan penyelenggaraan telekomunikasi khusus.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menyederhanakan proses perizinan telekomunikasi khusus. Ketentuan substansial mencakup persyaratan dan larangan bagi penyelenggara telekomunikasi khusus, seperti larangan menyelenggarakan telekomunikasi di luar peruntukannya, memungut biaya, menyewakan jaringan, atau melakukan interkoneksi dengan jaringan lain. Penyelenggaraan telekomunikasi khusus dapat menggunakan transmisi kawat, serat optik, spektrum frekuensi radio, atau sistem elektromagnetik lainnya. Penggunaan spektrum frekuensi radio diatur lebih lanjut berdasarkan jumlah kanal frekuensi yang digunakan.

Peraturan ini juga mengatur tata cara perizinan, termasuk izin prinsip, Uji Laik Operasi, dan izin penyelenggaraan. Izin Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus untuk Keperluan Badan Hukum diberikan melalui OSS. Penyelenggara telekomunikasi khusus wajib memberikan bantuan layanan telekomunikasi dalam keadaan bahaya. Menteri Komunikasi dan Informatika melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap penyelenggaraan telekomunikasi khusus, termasuk monitoring, evaluasi, dan pengenaan sanksi.

1. Penyelenggara telekomunikasi khusus yang telah memperoleh izin Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini tetap dapat menjalankan kegiatan usahanya dengan ketentuan wajib menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Menteri ini paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan. 2. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, penyelenggara telekomunikasi khusus yang menggunakan paling banyak 2 (dua) kanal frekuensi radio dalam 1 (satu) Daerah Layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf a, izin Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus yang diperolehnya dinyatakan tidak berlaku dan penyelenggaraan telekomunikasi khususnya didasarkan pada Izin Stasiun Radio. 3. Penyelenggara telekomunikasi khusus yang telah memperoleh Izin Stasiun Radio (ISR) sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf a, wajib menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Menteri ini paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 4, Pasal 7 ayat (2), Pasal 11, Pasal 18, Pasal 22 ayat (2), dan/atau Pasal 25 ayat (5) dikenai sanksi administratif. 2. Sanksi administratif berupa surat teguran paling banyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan jangka waktu masing-masing 7 (tujuh) hari kerja; dan pencabutan izin Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus. 3. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 9 ayat (2) huruf b dan Pasal 12 ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.