For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 14 Tahun 2025

Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 14 Tahun 2025 tentang Telekomunikasi Khusus untuk Keperluan Sendiri

Also known as: Permenkomdigi 14/2025 · Permenkomdigi No. 14 Tahun 2025 · Permenkomdigi Nomor 14 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:4 Juni 2025Publication Date:23 Mei 2025
Telekomunikasi & Dunia Digital

Information

TypePeraturan Menteri Komunikasi dan Digital
ThemeTelekomunikasi Khusus untuk Keperluan Sendiri
LocationKementerian Komunikasi dan Digital
Effective Date04 Juni 2025
Publication Date23 Mei 2025

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus untuk Keperluan Instansi Pemerintah atau Badan Hukum

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini dibuat untuk mengatur penyelenggaraan telekomunikasi khusus untuk keperluan sendiri, menggantikan peraturan sebelumnya yang dianggap tidak sesuai dengan perkembangan terkini. Tujuannya adalah untuk memberikan kerangka hukum yang jelas bagi penyelenggaraan telekomunikasi khusus oleh perseorangan, instansi pemerintah, dinas khusus, atau badan hukum.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini membagi kewenangan penyelenggaraan telekomunikasi khusus ke dalam beberapa kategori: perseorangan, instansi pemerintah, dinas khusus, dan badan hukum. Setiap kategori memiliki ketentuan khusus terkait izin dan pelaksanaan. Penyelenggaraan telekomunikasi khusus harus mendapatkan izin dari Menteri, kecuali untuk sistem kawat dan optik dalam satu lokasi. Peraturan ini juga mengatur penggunaan media transmisi seperti kawat, optik, radio, dan sistem elektromagnetik lainnya.

1. Izin Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus yang telah diperoleh sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku dinyatakan masih tetap berlaku selama penyelenggara Telekomunikasi khusus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus untuk keperluan dinas khusus yang telah menyelenggarakan Telekomunikasi khusus menggunakan sistem selain sistem radio wajib mengajukan permohonan izin Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus untuk keperluan dinas khusus paling lambat 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, penghentian sementara, atau pencabutan izin Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus. 2. Teguran tertulis diberikan paling banyak 3 (tiga) kali dengan jangka waktu masing-masing 7 (tujuh) hari kerja.