For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40/POJK.05/2015 Tahun 2015

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40/POJK.05/2015 Tahun 2015 tentang Pembinaan dan Pengawasan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia

Also known as: Peraturan OJK 40/POJK.05/2015 · Peraturan OJK No. 40/POJK.05/2015

Status:
Inactive
Effective Date:28 Desember 2015Publication Date:21 Desember 2015
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Information

TypePeraturan Otoritas Jasa Keuangan
ThemePembinaan dan Pengawasan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia
LocationOtoritas Jasa Keuangan
Effective Date28 Desember 2015
Publication Date21 Desember 2015
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mengatur tentang pembinaan dan pengawasan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia.

Kegiatan Usaha: Kegiatan usaha LPEI meliputi pembiayaan, penjaminan, asuransi, dan jasa konsultasi, yang dapat dilakukan berdasarkan prinsip syariah. Dalam melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, LPEI wajib membuka unit kerja khusus, mengalokasikan modal tersendiri, melakukan pembukuan secara terpisah, menunjuk dewan pengawas syariah, dan tunduk pada fatwa yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.

Sumber Pendanaan: LPEI dapat memperoleh dana dari penerbitan surat berharga, pinjaman jangka pendek, menengah, dan/atau panjang dari berbagai sumber (pemerintah asing, lembaga multilateral, bank, dll.), hibah, dan penempatan dana oleh Bank Indonesia. LPEI wajib memenuhi ketentuan gearing ratio paling tinggi 20 (dua puluh) kali.

Transaksi Derivatif: LPEI wajib menerapkan prinsip kehati-hatian dalam mengelola transaksi derivatif dan dilarang melakukan transaksi derivatif kecuali dalam rangka lindung nilai (hedging). BMTD untuk setiap pihak lawan ditetapkan sebesar 10% dari Ekuitas.

Kualitas Aktiva: LPEI wajib menilai, memantau, dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan agar kualitas aktiva senantiasa baik. Kualitas aktiva produktif dinilai berdasarkan prospek usaha, kinerja peminjam, dan kemampuan membayar. LPEI dilarang memiliki pembiayaan bermasalah (non performing financing) setelah dikurangi cadangan penyisihan penghapusan pembiayaan, lebih dari 5% dari total pembiayaan.

BMPP: Dalam memberikan pembiayaan dan penempatan dana, LPEI wajib memperhatikan Batas Maksimum Pemberian Pembiayaan (BMPP). LPEI wajib memenuhi BMPP kepada pihak terkait paling tinggi 10% dari Ekuitas dan kepada 1 (satu) peminjam paling tinggi 20% dari Ekuitas.

Posisi Devisa Neto: LPEI wajib mengelola dan memelihara posisi devisa neto secara keseluruhan paling tinggi 20% dari Ekuitas.

Asuransi dan Penjaminan: Dalam melakukan aktivitas Asuransi dan Penjaminan, LPEI harus memiliki retensi sendiri untuk setiap penutupan Asuransi dan Penjaminan. Jumlah retensi sendiri untuk seluruh penutupan Asuransi dan Penjaminan LPEI ditetapkan paling tinggi sebesar 2 (dua) kali Ekuitas.

Pelaporan: LPEI wajib menyampaikan laporan bulanan, laporan kegiatan usaha semesteran, laporan keuangan tahunan yang diaudit, dan hal-hal lain yang dapat mempengaruhi kegiatan usaha atau keadaan keuangan LPEI kepada OJK.

(-)

1. Direktur eksekutif yang menyebabkan LPEI tidak dapat memenuhi ketentuan pelaporan dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan. 2. Anggota dewan direktur, direktur eksekutif, dan direktur pelaksana yang menyebabkan LPEI tidak dapat memenuhi ketentuan operasional dan prinsip kehati-hatian dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis. 3. Pegawai LPEI yang menyebabkan LPEI tidak dapat memenuhi ketentuan operasional dan prinsip kehati-hatian dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan atau teguran tertulis.