Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mengatur pengawasan terhadap Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pengawasan meliputi Tingkat Kesehatan LPEI dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. OJK melakukan pengawasan langsung melalui pemeriksaan dan tidak langsung melalui pemantauan laporan. LPEI wajib memelihara Tingkat Kesehatan dengan menerapkan prinsip kehati-hatian dan Manajemen Risiko. Penilaian Tingkat Kesehatan LPEI mencakup faktor Tata Kelola Perusahaan yang Baik, profil risiko, rentabilitas, dan permodalan. Dalam menjalankan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah, LPEI wajib membuka unit kerja khusus melalui pembentukan UUS, mengalokasikan modal tersendiri, melakukan pembukuan secara terpisah, menunjuk Dewan Pengawas Syariah, menunjuk pimpinan UUS, dan mengacu pada fatwa yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia. Dewan Direktur wajib melaksanakan tugas dan tanggung jawab secara independen dan memastikan terselenggaranya pelaksanaan prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik. Direktur Eksekutif bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan kepengurusan LPEI dan wajib mengelola LPEI sesuai dengan tugas dan wewenangnya. LPEI wajib menerapkan Manajemen Risiko secara efektif, yang mencakup pengawasan aktif, kecukupan kebijakan dan prosedur, proses identifikasi, dan sistem pengendalian internal. LPEI wajib menerapkan prinsip kehati-hatian dalam pelaksanaan kegiatan yang terdiri atas penilaian kualitas Aset, pembentukan PPKA dan cadangan kerugian penurunan nilai, pembentukan cadangan teknis Penjaminan dan Asuransi, penerapan BMPP, pengelolaan posisi devisa neto, Retensi Sendiri Asuransi dan Penjaminan, dan pengelolaan tagihan dan/atau kewajiban Transaksi Derivatif. LPEI wajib memelihara rasio kewajiban penyediaan Modal minimum paling rendah 8% (delapan persen) dan/atau sesuai profil Risiko LPEI yang diwajibkan untuk dipenuhi oleh LPEI. LPEI wajib menyampaikan laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan.