Peraturan Menteri ini mengatur tentang pengendalian mutu Bahan Olah Karet Alam Spesifikasi Teknis (Bokar SIR) yang diperdagangkan. Latar belakangnya adalah untuk mendorong peningkatan daya saing, keamanan, keselamatan, kesehatan, dan pelestarian lingkungan hidup terkait perdagangan Bokar SIR, serta untuk kepastian dan persaingan usaha yang sehat. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memastikan mutu Bokar SIR yang diperdagangkan memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
1. Persyaratan teknis Bokar SIR yang diperdagangkan, yang meliputi batasan kandungan kontaminan vulkanisat karet, kontaminan berat, dan kontaminan ringan, serta persyaratan bahan penggumpal yang digunakan.
2. Kewajiban bagi Industri Crumb Rubber untuk menggunakan Bokar SIR yang sesuai dengan persyaratan teknis.
3. Ketentuan mengenai pihak yang dapat memperdagangkan Bokar SIR, yaitu Pelaku Usaha yang memiliki STPP-Bokar SIR dan/atau UPPB yang memiliki STR-UPPB.
4. Prosedur permohonan dan penerbitan STPP-Bokar SIR oleh Dinas Kabupaten/Kota atau Kantor Pelayanan Perizinan.
5. Pengawasan mutu Bokar SIR yang diperdagangkan, yang dilakukan melalui pengawasan terus menerus oleh Petugas Penguji di Industri Crumb Rubber, pengawasan berkala oleh Petugas Verifikasi, dan pengawasan sewaktu-waktu oleh Petugas Verifikasi.
6. Persyaratan bagi Petugas Penguji dan Petugas Verifikasi, termasuk kualifikasi, kompetensi, dan penunjukan oleh Direktur Jenderal.
7. Tindakan yang harus dilakukan jika ditemukan Bokar SIR yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis, termasuk pembatalan transaksi, penolakan Bokar SIR, dan pelaporan kepada Organisasi Perusahaan Karet.
8. Pemeriksaan yang dilakukan oleh Petugas Verifikasi terhadap Industri Crumb Rubber, Pelaku Usaha, dan UPPB dalam pengawasan berkala dan sewaktu-waktu.
9. Pelaporan hasil pengawasan oleh Petugas Verifikasi kepada Direktur atau Kepala Dinas Provinsi.
10. Pembinaan terhadap Pelaku Usaha yang dilakukan oleh Direktur, Kepala Dinas Provinsi, dan/atau Kepala Dinas Kabupaten/Kota.