For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 54/M-DAG/PER/7/2016 Tahun 2016

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 54/M-DAG/PER/7/2016 Tahun 2016 tentang Pengawasan Mutu Bahan Olah Karet Spesifikasi Teknis yang Diperdagangkan

Also known as: Permendag 54/M-DAG/PER/7/2016 · Permendag No. 54/M-DAG/PER/7/2016

Status:
Inactive
Effective Date:10 Agustus 2017Publication Date:26 Juli 2016
Kehutanan & PerkebunanPembangunan Industri

Information

TypePeraturan Menteri Perdagangan
ThemePengawasan Mutu Bahan Olah Karet Spesifikasi Teknis yang Diperdagangkan
LocationKementerian Perdagangan
Effective Date10 Agustus 2017
Publication Date26 Juli 2016
Place of EnactmentJakarta

Peraturan Menteri ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 53/M-DAG/PER/10/2009 tentang Pengawasan Mutu Bahan Olah Komoditi Ekspor Standard Indonesian Rubber yang Diperdagangkan.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang pengawasan mutu Bahan Olah Karet Spesifikasi Teknis (Bokar SIR) yang diperdagangkan. Latar belakangnya adalah untuk mendorong peningkatan daya saing, keamanan, keselamatan, kesehatan, dan pelestarian lingkungan hidup terkait perdagangan Bokar SIR, serta untuk kepastian usaha dan persaingan usaha yang sehat. Tujuannya adalah untuk menyediakan dan memanfaatkan Bokar SIR yang bermutu baik. Ketentuan substansial mencakup: 1. **Persyaratan Teknis:** Bokar SIR yang diperdagangkan harus memenuhi persyaratan teknis, yaitu tidak mengandung Kontaminan Vulkanisat Karet, Kontaminan Berat, Kontaminan Ringan lebih dari 5%, dan harus menggumpal secara alami atau dengan bahan penggumpal yang direkomendasikan. 2. **Kewajiban Industri Crumb Rubber:** Industri Crumb Rubber wajib menggunakan Bokar SIR sesuai dengan persyaratan teknis. 3. **Legalitas Perdagangan:** Hanya Pelaku Usaha/Pedagang Informal yang memiliki STPP-Bokar SIR dan UPPB yang memiliki STR-UPPB yang dapat memperdagangkan Bokar SIR yang memenuhi persyaratan teknis. 4. **Prosedur Perizinan:** Mengatur prosedur pengajuan dan penerbitan STPP-Bokar SIR oleh Dinas Kabupaten/Kota, termasuk persyaratan yang harus dipenuhi dan jangka waktu penerbitan. 5. **Pengawasan Mutu:** Pengawasan mutu dilakukan melalui pengawasan terus menerus oleh Petugas Penguji dari Industri Crumb Rubber, pengawasan berkala, dan pengawasan sewaktu-waktu oleh Petugas Verifikasi yang ditugaskan oleh Direktur atau Kepala Dinas Provinsi/Kabupaten/Kota. 6. **Pembinaan:** Direktur, Kepala Dinas Provinsi, dan/atau Kepala Dinas Kabupaten/Kota melakukan pembinaan terhadap Pelaku Usaha dan/atau Pedagang Informal melalui pelatihan, konsultasi, sosialisasi, bimbingan teknis, atau pembinaan lainnya.

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, STPP-Bokor SIR yang diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 53/M-DAG/PER/10/2009 tentang Pengawasan Mutu Bahan Olah Komoditi Ekspor Standard Indonesian Rubber yang Diperdagangkan, dinyatakan masih tetap berlaku dan diperlakukan sebagai STPP-Bokar SIR.

1. Terhadap Pelaku Usaha atau Pedagang Informal yang melanggar dikenakan sanksi berupa pencabutan SIUP dan STPP-Bokar SIR. 2. Terhadap UPPB yang melanggar dikenakan sanksi berupa pencabutan STR-UPPB. 3. Industri Crumb Rubber yang melanggar dapat dikenakan sanksi pencabutan IUI atau TDI setelah didahului dengan teguran tertulis.