For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 18 Tahun 2012

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 18 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun 2009 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Panas Bumi

Also known as: Permen ESDM 18/2012 · Permen ESDM No. 18 Tahun 2012 · Permen ESDM Nomor 18 Tahun 2012

Status:
Inactive
Effective Date:20 Juni 2012Publication Date:20 Juni 2012
Pertambangan & Sumber EnergiStandar & Pedoman Teknis

Information

TypePeraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
ThemePerubahan Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun 2009 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Panas Bumi
LocationKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Effective Date20 Juni 2012
Publication Date20 Juni 2012
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Panas Bumi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 156)

Peraturan Menteri ini mengubah ketentuan Pasal 3 Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Panas Bumi. Perubahan ini berkaitan dengan komposisi Panitia Pelelangan Wilayah Kerja. Panitia tersebut harus berjumlah gasal dan paling sedikit terdiri dari 5 (lima) orang, yang mewakili Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, instansi terkait, pemerintah daerah, dan instansi daerah terkait. Wakil dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral terdiri atas perwakilan dari Direktorat Jenderal, Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan, Badan Geologi, dan/atau Sekretariat Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Latar belakang perubahan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum dalam proses pelelangan Wilayah Kerja panas bumi.

(-)

(-)