For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37 Tahun 2018

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37 Tahun 2018 tentang Penawaran Wilayah Kerja Panas Bumi, Pemberian Izin Panas Bumi, Dan Penugasan Pengusahaan Panas Bumi

Also known as: Permen ESDM 37/2018 · Permen ESDM No. 37 Tahun 2018 · Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:5 Juli 2018Publication Date:4 Juli 2018
Pertambangan & Sumber Energi

Information

TypePeraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
ThemePenawaran Wilayah Kerja Panas Bumi, Pemberian Izin Panas Bumi, Dan Penugasan Pengusahaan Panas Bumi
LocationKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Effective Date05 Juli 2018
Publication Date04 Juli 2018
Place of EnactmentJakarta

Status Peraturan Ini
  • Jenis Peraturan: Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37 Tahun 2018 tentang Penawaran Wilayah Kerja Panas Bumi, Pemberian Izin Panas Bumi, dan Penugasan Pengusahaan Panas Bumi (selanjutnya: Peraturan Menteri ini).

  • Apakah ini Peraturan Baru? Ya. Peraturan Menteri ini merupakan peraturan baru yang diterbitkan untuk mengatur tata cara penawaran Wilayah Kerja Panas Bumi, mekanisme pemberian izin Panas Bumi (IPB), serta penugasan pengusahaan Panas Bumi sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2017.

  • Apakah Menggantikan Peraturan Sebelumnya? Ya. Pasal 99 menyatakan bahwa pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan mengenai penawaran Wilayah Kerja dan izin yang diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Panas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 18 Tahun 2012 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

  • Apakah Mengubah Peraturan Sebelumnya? Peraturan ini mencabut dan menggantikan ketentuan teknis yang diatur dalam PM No.11/2009 (dan amandemennya PM No.18/2012) untuk topik penawaran Wilayah Kerja dan pemberian izin Panas Bumi. Selain pencabutan tersebut, Peraturan Menteri ini merupakan implementasi ketentuan baru yang diamanatkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2017 (terutama Pasal 68), sehingga sifatnya lebih sebagai pengaturan baru/penjabaran daripada sekadar amendemen terbatas terhadap PM sebelumnya.

  • Dasar Hukum dan Hierarki: Peraturan ini dikeluarkan berdasarkan kewenangan Menteri ESDM dan memiliki kedudukan di bawah Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2017 tentang Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung. Peraturan ini juga mengacu pada peraturan-peraturan lain yang relevan (mis. PP No.23/2005, Perpres terkait, dan peraturan internal Kementerian).

  • Status Berlaku: Peraturan ini diundangkan pada 5 Juli 2018 (Berita Negara No. 852, 2018) dan secara ketentuan Pasal 100 mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Dengan mulai berlakunya, ketentuan yang dicabut (PM No.11/2009 dan perubahan) tidak lagi berlaku untuk hal yang diatur Peraturan Menteri ini.

Isi Kebijakan Utama
  • Tujuan dan Latar Belakang: Peraturan ini dimaksudkan untuk melaksanakan amanat Pasal 68 Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2017 tentang Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung. Tujuannya adalah menetapkan mekanisme penawaran Wilayah Kerja Panas Bumi, tata cara pelelangan (termasuk penunjukan langsung dan penawaran terbatas hasil PSPE), prosedur pemberian Izin Panas Bumi (IPB), serta penugasan kepada BLU/BUMN demi penyelenggaraan pengusahaan Panas Bumi yang transparan, kompetitif, dan teratur.

  • Kewajiban dan Hak yang Ditetapkan:

    • Kewajiban Panitia Lelang: menyiapkan Dokumen Lelang, menetapkan jaminan lelang, mengumumkan pelelangan, menilai dan mengevaluasi Dokumen Penawaran, menetapkan peringkat calon pemenang, menyusun berita acara, dan melaporkan hasil kepada Menteri (Pasal 6 dan seterusnya).

    • Kewajiban Peserta Lelang/Pemenang: memenuhi persyaratan administratif, teknis dan keuangan sesuai Dokumen Lelang; menyetor jaminan lelang; menyediakan Komitmen Eksplorasi dalam jumlah dan mekanisme yang ditetapkan (Pasal 7, 33–35, 39–40); bagi pemenang berbentuk konsorsium wajib membentuk Badan Usaha baru dengan komposisi saham minimal (Pasal 82–83); melengkapi persyaratan permohonan IPB (Pasal 84).

    • Hak Pihak Tertentu: PT PLN (Persero) mengusulkan harga jual beli listrik dan model perjanjian (Pasal 3); Pelaksana PSPE mendapatkan hak menyamakan penawaran terbaik (right to match) dalam ketentuan peralihan (Pasal 97); BUMN/BLU berhak menerima penugasan berdasarkan kriteria tertentu (Pasal 87–92).

  • Prinsip-prinsip Utama:

    • Transparansi dan Kompetisi: melalui pengumuman publik, tahapan lelang yang jelas, dan pengaturan sanggahan (Pasal 14, 15, 40–42).

    • Integritas dan Larangan Konflik Kepentingan: tercantum berulang dalam ketentuan umum Dokumen Lelang (Pasal 10, 30, 44, dst.).

    • Akuntabilitas Evaluasi: metode evaluasi, pembobotan dan nilai minimal dituangkan secara rinci (mis. ambang minimal 70 untuk berbagai tahap evaluasi: Pasal 26(7), 27(9), 38(4)).

    • Penggunaan Mekanisme Keuangan Aman: kewajiban penempatan Komitmen Eksplorasi dalam Rekening Bersama (Escrow Account) pada bank BUMN untuk menjamin niat dan pendanaan pengembangan (Pasal 33–35, 84, 90).

  • Mekanisme dan Prosedur yang Ditetapkan:

    • Skema Pelelangan: Pelelangan dilakukan dua tahap (kualifikasi tahap pertama; pemilihan pemenang tahap kedua) dengan tata cara dokumen, jadwal, evaluasi, dan pengumuman yang rinci (Pasal 2, 9–14, 29–39).

    • Penilaian Kualifikasi: kualifikasi administratif, aspek keuangan, dan aspek teknis pada tahap kesatu dengan sistem gugur serta bobot dan parameter penilaian yang rinci (Pasal 13, 24–28).

    • Penilaian Proposal (tahap kedua): metode 2 sampul: sampul 1 = proposal pengembangan proyek (bobot terperinci: cadangan, eksplorasi, eksploitasi, investasi, inovasi, COD); sampul 2 = Komitmen Eksplorasi (menentukan peringkat berdasarkan besaran komitmen) (Pasal 33, 37–39).

    • Jaminan Lelang dan Komitmen Eksplorasi: nilai jaminan lelang ditetapkan menurut perkiraan cadangan/kapasitas dan lokasi (Pasal 7); besaran Komitmen Eksplorasi minimal ditentukan (US$10 juta atau US$5 juta tergantung kapasitas) (Pasal 34, 49, 90).

    • Sanggahan dan Penyelesaian Sengketa Administratif: prosedur sanggahan pada Panitia Lelang dan sanggahan banding ke Menteri melalui Direktur Jenderal, termasuk tenggat waktu dan biaya sanggah banding (10% dari jaminan lelang yang tertuang) (Pasal 40–42).

    • Pemberian IPB: setelah Pemenang Lelang memenuhi seluruh persyaratan administratif dan teknis, permohonan IPB diajukan melalui Kepala BKPM dan diterbitkan oleh Menteri (Pasal 84–86).

    • Penugasan ke BLU/BUMN: mekanisme permohonan, evaluasi oleh Direktorat Jenderal, kriteria penugasan dan syarat teknis/keuangan, serta akhir penugasan (Pasal 87–94).

Ketentuan Peralihan dan Implementasi
  • Masa berlaku dan efektifitas: Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan (diundangkan 5 Juli 2018) sesuai Pasal 100. Dengan berlakunya, PM No.11/2009 dan perubahan (PM No.18/2012) dicabut (Pasal 99).

  • Ketentuan peralihan untuk entitas yang sudah ada:

    • Hak menyamakan penawaran terbaik (right to match) diberikan kepada Badan Usaha yang telah melaksanakan PSP dan wilayah penugasannya telah ditetapkan menjadi Wilayah Kerja sebelum berlakunya PP No.7/2017. Mekanisme dan kondisi penggunaan right to match diatur di Pasal 97—termasuk saat hak tersebut berakhir (Pasal 97 ayat 3) dan perlakuan atas perubahan nama entitas (Pasal 98).

    • Pelaksana PSPE yang menjadi peserta dalam penawaran terbatas diatur secara khusus: mereka diundang mengikuti penawaran terbatas dan jika tidak ikut serta atau kalah tidak berhak mendapat kompensasi atas biaya PSPE (Pasal 56–60 dan Pasal 59 ayat 3).

    • Pemenang lelang yang ditetapkan sebelum Peraturan ini tetap perlu memenuhi persyaratan administrasi saat permohonan IPB sesuai ketentuan Pasal 84; bagi pemenang melalui penawaran terbatas, pelaporan penempatan Komitmen Eksplorasi dapat dikecualikan (Pasal 84 ayat 2).

  • Batas waktu penyesuaian: Peraturan ini mencantumkan sejumlah tenggat waktu operasional untuk tahapan lelang (mis. tenggat pendaftaran, penyampaian dokumen, evaluasi, masa sanggah, penetapan oleh Menteri) yang harus dipatuhi setiap kali Pelelangan dilaksanakan (sebagai contoh: Pasal 14 ayat 2, Pasal 32 ayat 2, Pasal 32(2)(l), dan ketentuan serupa di bagian penunjukan langsung serta penawaran terbatas). Namun Peraturan ini tidak menetapkan satu masa penyesuaian umum bagi semua entitas untuk menyesuaikan praktek mereka terhadap peraturan baru selain ketentuan teknis pelaksanaan yang berlaku setiap kali pelelangan/penugasan dilaksanakan.

  • Grandfathering clauses (hak istimewa/transisi):

    • Hak menyamakan penawaran terbaik untuk pelaksana PSP (right to match) merupakan bentuk perlakuan transisi yang diberikan kepada entitas yang telah melaksanakan PSP sebelum berlakunya PP No.7/2017 (Pasal 97—98).

    • Peraturan juga memberi pengecualian administratif tertentu, misalnya pada Pasal 84 ayat (2) pemenang Pelelangan dengan cara penawaran terbatas tidak perlu melampirkan bukti penempatan Komitmen Eksplorasi pada permohonan IPB.

Sanksi
  • Sanksi Administratif:

    • Pasal 25, 26, 27, 38, 39, 53, dan 54 mencantumkan konsekuensi administratif berupa dinyatakan gugur bagi Peserta Lelang yang tidak memenuhi persyaratan administratif, aspek keuangan, aspek teknis, atau Komitmen Eksplorasi. Konsekuensi ini mengakibatkan peserta kehilangan kelayakan mengikuti tahapan berikutnya.

    • Pasal 79 menjelaskan pengembalian jaminan lelang kepada peserta yang dinyatakan gugur atau kepada calon pemenang yang tidak ditetapkan sebagai pemenang, serta ketentuan bahwa jaminan pemenang dikembalikan setelah memenuhi kewajiban untuk diberikan IPB.

    • Pasal 80 menetapkan bahwa jaminan lelang menjadi milik negara (penerimaan negara bukan pajak) dalam hal Peserta Lelang mengundurkan diri dari proses pelelangan atau Pemenang Lelang tidak dapat memenuhi kewajiban untuk diberikan IPB. Ketentuan ini merupakan sanksi administratif finansial (forfeiture).

    • Pasal 41–42 mengatur tata cara sanggahan dan sanggahan banding; Pasal 42 ayat (3) mewajibkan pembayaran biaya sanggah banding sebesar 10% dari jaminan lelang yang tercantum dalam Dokumen Lelang tahap kesatu—ketentuan ini merupakan biaya administrasi yang diatur sebagai syarat prosedural.

  • Sanksi Pidana:

    Tidak terdapat ketentuan sanksi pidana spesifik dalam Peraturan Menteri ini. Peraturan ini mengatur konsekuensi administratif (mis. gugur, pemidanaan jaminan menjadi penerimaan negara, biaya sanggah) tetapi tidak menetapkan delik pidana atau ancaman pidana langsung. Jika tindakan tertentu memenuhi unsur pidana berdasarkan peraturan perundang-undangan lain, penegakan pidana akan merujuk pada ketentuan hukum yang lebih tinggi.