For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karawang Nomor 7 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karawang Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Mikro

Also known as: Perda Kabupaten Karawang 7/2022 · Perda Kabupaten Karawang No. 7 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Karawang Nomor 7 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:27 Juni 2022Publication Date:27 Juni 2022
Badan Usaha & PerdaganganKoperasi & Usaha Mikro Kecil

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePemberdayaan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Mikro
LocationPemerintah Kabupaten Karawang
Effective Date27 Juni 2022
Publication Date27 Juni 2022
Place of EnactmentKarawang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Pemberdayaan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (Lembaran Daerah Kabupaten Karawang Tahun 2015 Nomor 4)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberdayakan dan melindungi Koperasi dan Usaha Mikro di Kabupaten Karawang. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan perekonomian daerah melalui peran strategis Koperasi dan Usaha Mikro. Tujuannya meliputi: - Menumbuhkan iklim usaha yang kondusif bagi Koperasi dan Usaha Mikro. - Meningkatkan peran Koperasi dan Usaha Mikro sebagai pelaku ekonomi yang tangguh dan mandiri. - Memberikan perlindungan perizinan dan dukungan usaha. - Meningkatkan peran Koperasi dan Usaha Mikro dalam pembangunan daerah. - Mengembangkan produk unggulan daerah. - Meningkatkan produktivitas dan daya saing. - Meningkatkan partisipasi masyarakat dan dunia usaha. Ketentuan substansial mencakup kriteria Koperasi dan Usaha Mikro, pembinaan kelembagaan Koperasi, pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, penumbuhan iklim usaha, pengembangan usaha, dan pelindungan Koperasi dan Usaha Mikro. Pemerintah Daerah memiliki kewenangan untuk memberikan fasilitasi, dukungan, dan pembinaan kepada Koperasi dan Usaha Mikro. Koperasi wajib memiliki izin usaha dan menyampaikan laporan kinerja secara periodik.

(-)

1. Setiap pelaku koperasi dan atau usaha mikro yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 48 dikenakan sanksi administratif berupa: a. teguran tertulis; b. penurunan klasifikasi dan tingkat kesehatan Koperasi sesuai ketentuan perundang- undangan; c. penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha; d. pencabutan izin usaha; e. pembubaran Koperasi; dan/atau f. penggantian dana/ganti rugi.