Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pemberdayaan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) bertujuan untuk meningkatkan perekonomian masyarakat dan menciptakan lapangan kerja melalui pemberdayaan koperasi dan UMKM. Pemberdayaan ini diselenggarakan secara menyeluruh dan berkesinambungan melalui pengembangan iklim yang kondusif, pemberian kesempatan berusaha, dukungan perlindungan, dan pengembangan usaha.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Pelaksanaan pemberdayaan oleh pemerintah daerah, masyarakat, dunia usaha, lembaga pendidikan, dan Dewan Koperasi Indonesia Daerah (Dekopinda).
- Penyediaan dana pemberdayaan dari APBD Kabupaten dan sumber lain yang sah.
- Fasilitasi pemberdayaan kepada koperasi melalui kemudahan perizinan, pendampingan, pendidikan dan pelatihan, perkuatan permodalan, pembinaan manajemen, bimbingan teknis, pemasaran, dan kerjasama.
- Pemberdayaan kepada usaha mikro melalui pendidikan dan pelatihan, fasilitasi perizinan, pendampingan pengelolaan usaha, perkuatan permodalan, pemasaran, dan fasilitasi Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI).
- Pemberdayaan kepada usaha kecil dan menengah melalui fasilitasi pendidikan dan pelatihan, perizinan usaha, pendampingan pengelolaan usaha, perkuatan modal, pemasaran, dan fasilitasi HAKI.
- Pendampingan kepada koperasi, usaha mikro, dan kecil oleh tenaga fasilitator yang kompeten.
- Penyediaan pembiayaan bagi koperasi, usaha mikro, dan kecil dari APBD Kabupaten, penyisihan laba tahunan BUMN dan BUMD, serta penyisihan laba tahunan perusahaan swasta berskala besar.
- Perlindungan usaha kepada koperasi, usaha mikro, kecil, dan menengah melalui jaminan kegiatan ekonomi dalam kemitraan dengan usaha besar.
- Penumbuhan iklim usaha melalui penetapan peraturan terkait pendanaan, sarana dan prasarana usaha, informasi usaha, kemitraan, perizinan usaha, kesempatan berusaha, promosi dagang, dan dukungan kelembagaan.
- Fasilitasi pengembangan usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi dalam bidang produksi dan pengolahan, pemasaran, sumber daya manusia, desain, dan teknologi.
- Kemitraan antara koperasi, usaha mikro, kecil, dan menengah dengan badan usaha besar dalam berbagai bentuk bidang usaha.