on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia
Also known as: UU 2/2009 · UU No. 2 Tahun 2009 · UU Nomor 2 Tahun 2009
Undang-Undang ini membentuk Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) sebagai badan hukum yang independen dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan. LPEI bertujuan untuk menunjang kebijakan Pemerintah dalam mendorong program ekspor nasional. Untuk mencapai tujuan ini, LPEI menyelenggarakan Pembiayaan Ekspor Nasional yang meliputi pembiayaan, penjaminan, dan asuransi, baik secara konvensional maupun berdasarkan prinsip syariah. Pembiayaan diberikan dalam bentuk modal kerja dan/atau investasi kepada badan usaha, termasuk perorangan, yang berdomisili di dalam maupun di luar negeri.
LPEI memiliki fungsi untuk mendukung program ekspor nasional dan bertugas memberikan bantuan kepada pihak-pihak yang terlibat dalam ekspor, menyediakan pembiayaan untuk transaksi yang tidak dapat dibiayai oleh perbankan, serta membantu mengatasi hambatan yang dihadapi oleh bank atau lembaga keuangan dalam penyediaan pembiayaan ekspor. LPEI berwenang menetapkan skema Pembiayaan Ekspor Nasional, melakukan restrukturisasi pembiayaan, reasuransi, dan penyertaan modal dengan persetujuan Menteri. Dalam menjalankan tugasnya, LPEI wajib menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, manajemen risiko, dan prinsip mengenal nasabah.
Modal awal LPEI ditetapkan sebesar Rp4 triliun, yang merupakan kekayaan negara yang dipisahkan. LPEI dapat memperoleh dana dari penerbitan surat berharga, pinjaman, dan hibah. Organ LPEI adalah Dewan Direktur yang bertugas merumuskan kebijakan dan mengawasi kegiatan operasional LPEI. Kegiatan operasional LPEI dilakukan oleh Direktur Eksekutif. Pembinaan dan pengawasan terhadap LPEI dilakukan oleh Menteri Keuangan.