For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 2 Tahun 2009

Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia

Also known as: UU 2/2009 · UU No. 2 Tahun 2009 · UU Nomor 2 Tahun 2009

Status:
Active
Effective Date:12 Januari 2009Publication Date:12 Januari 2009
Lembaga Keuangan Non-Bank / LKNBPerdagangan Internasional & Ekspor-ImporPenanaman Modal

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemeLembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia
LocationPemerintah Pusat
Effective Date12 Januari 2009
Publication Date12 Januari 2009
Place of EnactmentJakarta

(-)

Undang-Undang ini membentuk Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) sebagai badan hukum yang independen dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan. LPEI bertujuan untuk menunjang kebijakan Pemerintah dalam mendorong program ekspor nasional. Untuk mencapai tujuan ini, LPEI menyelenggarakan Pembiayaan Ekspor Nasional yang meliputi pembiayaan, penjaminan, dan asuransi, baik secara konvensional maupun berdasarkan prinsip syariah. Pembiayaan diberikan dalam bentuk modal kerja dan/atau investasi kepada badan usaha, termasuk perorangan, yang berdomisili di dalam maupun di luar negeri.

LPEI memiliki fungsi untuk mendukung program ekspor nasional dan bertugas memberikan bantuan kepada pihak-pihak yang terlibat dalam ekspor, menyediakan pembiayaan untuk transaksi yang tidak dapat dibiayai oleh perbankan, serta membantu mengatasi hambatan yang dihadapi oleh bank atau lembaga keuangan dalam penyediaan pembiayaan ekspor. LPEI berwenang menetapkan skema Pembiayaan Ekspor Nasional, melakukan restrukturisasi pembiayaan, reasuransi, dan penyertaan modal dengan persetujuan Menteri. Dalam menjalankan tugasnya, LPEI wajib menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, manajemen risiko, dan prinsip mengenal nasabah.

Modal awal LPEI ditetapkan sebesar Rp4 triliun, yang merupakan kekayaan negara yang dipisahkan. LPEI dapat memperoleh dana dari penerbitan surat berharga, pinjaman, dan hibah. Organ LPEI adalah Dewan Direktur yang bertugas merumuskan kebijakan dan mengawasi kegiatan operasional LPEI. Kegiatan operasional LPEI dilakukan oleh Direktur Eksekutif. Pembinaan dan pengawasan terhadap LPEI dilakukan oleh Menteri Keuangan.

1. Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Ekspor Indonesia tetap melaksanakan kegiatan operasional sampai dengan beroperasinya LPEI. 2. Direksi dan Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Ekspor Indonesia ditugasi untuk mempersiapkan operasional LPEI dan melakukan sosialisasi. 3. Direksi dan Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Ekspor Indonesia ditugasi untuk menunjuk kantor akuntan publik untuk melakukan audit atas laporan keuangan penutup Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Ekspor Indonesia.

1. Anggota Dewan Direktur, Direktur Eksekutif, Direktur Pelaksana, dan pegawai yang melanggar ketentuan Pasal 17 ayat (1), Pasal 37 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 38 ayat (3), dan Pasal 40 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, atau pemberhentian.