Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4816)
Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Kebijakan ini mengatur pelaksanaan dekonsentrasi dan tugas pembantuan, yang melibatkan pelimpahan sebagian urusan pemerintahan dari Pemerintah Pusat kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat (GWPP) dan penugasan dari Pemerintah Pusat kepada daerah otonom. Dekonsentrasi bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, pengelolaan pembangunan, dan pelayanan umum. Tugas Pembantuan diberikan untuk membantu daerah dalam melaksanakan kewenangan Pemerintah Pusat di daerah, dengan memperhatikan karakteristik daerah dan tanpa memerlukan biaya pendamping dari daerah.
1. Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.