For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 3 Tahun 2025

Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio untuk Dinas Satelit dan Orbit Satelit

Also known as: Permenkomdigi 3/2025 · Permenkomdigi No. 3 Tahun 2025 · Permenkomdigi Nomor 3 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:13 Maret 2025Publication Date:7 Maret 2025
Telekomunikasi & Dunia Digital

Information

TypePeraturan Menteri Komunikasi dan Digital
ThemePenggunaan Spektrum Frekuensi Radio untuk Dinas Satelit dan Orbit Satelit
LocationKementerian Komunikasi dan Digital
Effective Date13 Maret 2025
Publication Date07 Maret 2025

Peraturan ini mencabut Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 21 Tahun 2014 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio untuk Dinas Satelit dan Orbit Satelit.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang penggunaan spektrum frekuensi radio untuk dinas satelit dan orbit satelit. Latar belakang peraturan ini adalah perkembangan teknologi dan dinamika bisnis persatelitan yang pesat, baik secara nasional maupun internasional. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengganti peraturan sebelumnya yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Penggunaan spektrum frekuensi radio untuk dinas satelit, yang terdiri atas berbagai pita frekuensi radio yang dialokasikan untuk berbagai jenis dinas satelit (tetap, antarsatelit, bergerak, siaran, dll.).
  2. Persyaratan ISR (Izin Stasiun Radio) bagi penyelenggara telekomunikasi dan penyiaran yang menggunakan satelit atau konstelasi satelit. ISR terdiri atas ISR angkasa dan ISR Stasiun Bumi.
  3. Ketentuan mengenai siapa saja yang dapat diberikan ISR angkasa dan ISR Stasiun Bumi, serta persyaratan permohonannya.
  4. Kewajiban bagi pemegang ISR, termasuk pembayaran BHP (Biaya Hak Penggunaan) spektrum frekuensi radio, penggunaan perangkat yang bersertifikat, dan penyampaian data yang benar dan valid.
  5. Ketentuan mengenai penggunaan Satelit Asing di wilayah NKRI, termasuk persyaratan persetujuan dari Menteri dan kewajiban memiliki Hak Labuh Satelit.
  6. Ketentuan mengenai penggunaan orbit satelit, termasuk pendaftaran Filing Satelit Indonesia ke ITU (International Telecommunication Union).
  7. Pengawasan dan pengendalian terhadap penggunaan spektrum frekuensi radio untuk dinas satelit dan orbit satelit.

Peraturan ini juga mengatur mengenai kerja sama antara lembaga penyiaran publik dan swasta dengan penyelenggara jaringan telekomunikasi atau lembaga penyiaran berlangganan dalam penyelenggaraan jasa penyiaran melalui media satelit.

1. Satelit Asing yang sudah masuk dalam daftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, jangka waktu pemberian layanan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dihitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan. 2. ISR dan Hak Labuh Satelit yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, masih berlaku sampai dengan berakhirnya masa berlaku ISR dan Hak Labuh Satelit. 3. Dalam hal setelah berakhirnya masa berlaku ISR dan Hak Labuh Satelit sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemegang ISR dan Hak Labuh Satelit yang masih akan menggunakan Spektrum Frekuensi Radio untuk keperluan Satelit harus mengajukan permohonan baru ISR dan Hak Labuh Satelit sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

1. Penggunaan spektrum frekuensi radio tanpa ISR dikenai sanksi administratif. 2. Pelanggaran kewajiban membayar BHP spektrum frekuensi radio dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan. 3. Pelanggaran kewajiban menggunakan perangkat bersertifikat dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan. 4. Penyampaian data tidak benar dikenai teguran tertulis, penghentian layanan perizinan, penghentian sementara operasional, atau pencabutan ISR. 5. Pelanggaran terkait infrastruktur, akses, atau daftar badan usaha oleh pemegang ISR angkasa dikenai teguran tertulis atau pencabutan ISR angkasa. 6. Pelanggaran kewajiban memberikan akses terhadap Stasiun Bumi dikenai teguran tertulis atau pencabutan ISR Stasiun Bumi. 7. Tidak mendaftarkan Stasiun Bumi dikenai teguran tertulis, denda administratif, penghentian sementara operasional, atau pencabutan ISR angkasa. 8. Menimbulkan gangguan yang merugikan (harmful interference) dikenai teguran tertulis, penghentian sementara operasional, atau pencabutan ISR. 9. Penggunaan Satelit Asing tanpa Hak Labuh Satelit dikenai teguran tertulis dan penghentian sementara operasional pemancaran. 10. Pemegang Hak Labuh Satelit yang melanggar kewajiban menyampaikan data dan dokumen yang benar dan valid dikenai teguran tertulis, pencabutan Hak Labuh Satelit, dan/atau pencabutan ISR.