on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio untuk Dinas Satelit dan Orbit Satelit
Also known as: Permenkomdigi 3/2025 · Permenkomdigi No. 3 Tahun 2025 · Permenkomdigi Nomor 3 Tahun 2025
Peraturan Menteri ini mengatur tentang penggunaan spektrum frekuensi radio untuk dinas satelit dan orbit satelit. Latar belakang peraturan ini adalah perkembangan teknologi dan dinamika bisnis persatelitan yang pesat, baik secara nasional maupun internasional. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengganti peraturan sebelumnya yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur mengenai kerja sama antara lembaga penyiaran publik dan swasta dengan penyelenggara jaringan telekomunikasi atau lembaga penyiaran berlangganan dalam penyelenggaraan jasa penyiaran melalui media satelit.