For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 8 Tahun 2022

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 8 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan

Also known as: Permenkes 8/2022 · Permenkes No. 8 Tahun 2022 · Permenkes Nomor 8 Tahun 2022

Status:
Inactive
Effective Date:28 Maret 2022Publication Date:23 Maret 2022
Pelayanan KesehatanStandar & Pedoman TeknisPenciptaan Lapangan Kerja

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 8 Tahun 2022 ini bertujuan untuk menyesuaikan standar penyelenggaraan aktivitas pelayanan dialisis guna meningkatkan akses pelayanan kesehatan bagi penderita penyakit ginjal. Peraturan ini mengatur perubahan standar kegiatan usaha dan produk pada penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko di sektor kesehatan, khususnya terkait pelayanan dialisis di rumah sakit dan klinik utama. Ketentuan substansial mencakup persyaratan umum dan teknis bagi rumah sakit dan klinik utama, termasuk dokumen perizinan, struktur organisasi, sumber daya manusia, serta sarana dan prasarana yang harus dipenuhi. Selain itu, peraturan ini menetapkan mekanisme penilaian kesesuaian dan pengawasan terhadap pemenuhan standar pelayanan dialisis.

1. Klinik Utama yang telah menyelenggarakan pelayanan Hemodialisis berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 812/Menkes/Per/VII/2010 tetap dapat menyelenggarakan pelayanan sampai dengan masa berlaku izin penyelenggaraannya habis. 2. Klinik Utama yang izinnya telah habis masa berlakunya dapat menyelenggarakan pelayanan Hemodialisis dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku. 3. Klinik Utama yang ingin tetap menyelenggarakan pelayanan dialisis setelah jangka waktu tersebut harus memiliki perizinan berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)