on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 11 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk/Jasa pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Subsektor Kesehatan
Also known as: Permenkes 11/2025 · Permenkes No. 11 Tahun 2025 · Permenkes Nomor 11 Tahun 2025
Peraturan Menteri Kesehatan ini bertujuan untuk mengatur standar kegiatan usaha dan produk/jasa dalam penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko di subsektor kesehatan. Kebijakan ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 dan bertujuan untuk meningkatkan ekosistem investasi dan kemudahan berusaha di sektor kesehatan. Peraturan ini menetapkan pembagian kewenangan antara pemerintah pusat, daerah, dan pelaku usaha dalam penerbitan perizinan berusaha dan pengawasan. Pelaku usaha diwajibkan untuk memenuhi persyaratan dasar seperti kesesuaian pemanfaatan ruang, persetujuan lingkungan, dan persetujuan bangunan gedung. Sistem perizinan dilakukan secara elektronik melalui Sistem OSS yang terintegrasi. Peraturan ini juga mengatur tentang pengelompokan kegiatan usaha dalam subsektor kesehatan, termasuk pelayanan kesehatan, kefarmasian, dan pengendalian vektor penyakit. Selain itu, peraturan ini menetapkan kewajiban pelaku usaha untuk memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar sesuai dengan tingkat risiko kegiatan usaha.