on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 60 Tahun 1984 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Yang Terhutang Sehubungan Dengan Pelaksanaan Proyek Pembangunan Milik Pemerintah Dengan Dana Pinjaman Luar Negeri Dan Hibah
Also known as: Keppres 60/1984 · Keppres No. 60 Tahun 1984 · Keppres Nomor 60 Tahun 1984
Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan Presiden ini diterbitkan untuk mengatur pembayaran pajak penghasilan yang terhutang oleh kontraktor, supplier, dan konsultan yang terlibat dalam proyek pembangunan milik Pemerintah yang dibiayai dengan dana pinjaman luar negeri dan hibah. Hal ini dilakukan karena dana dari pinjaman luar negeri dan hibah tidak selalu dapat digunakan untuk membayar pajak-pajak yang terhutang, dan untuk memastikan bahwa pelaksanaan proyek pembangunan tidak terhambat oleh kewajiban perpajakan.
Ketentuan Substansial
Keputusan ini menetapkan bahwa pajak penghasilan yang terhutang atas pembayaran kepada kontraktor, supplier, dan konsultan dalam proyek pembangunan yang dibiayai dengan dana pinjaman luar negeri atau hibah akan ditanggung oleh Pemerintah. Ketentuan pelaksanaan lebih lanjut akan diatur oleh Menteri Keuangan. Keputusan ini berlaku surut sejak 1 Januari 1984.