For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 30 Tahun 2006

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 30 Tahun 2006 tentang Penetapan dan Pemberlakuan Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Bidang Pembangkitan Energi Baru dan Terbarukan, Pembangkit Listrik tenaga Mikro Hidro (PLTMH), Pembangkit Listrik Tenaga Biomassa (PLTBM), pembangkit Listrik Tenaga bayu (PLTB) dan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS)

Also known as: Permen ESDM 30/2006 · Permen ESDM No. 30 Tahun 2006 · Permen ESDM Nomor 30 Tahun 2006

Status:
Inactive
Effective Date:8 Mei 2006Publication Date:8 Mei 2006
Pertambangan & Sumber EnergiStandar & Pedoman Teknis

Information

TypePeraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
ThemePenetapan dan Pemberlakuan Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Bidang Pembangkitan Energi Baru dan Terbarukan, Pembangkit Listrik tenaga Mikro Hidro (PLTMH), Pembangkit Listrik Tenaga Biomassa (PLTBM), pembangkit Listrik Tenaga bayu (PLTB) dan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS)
LocationKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Effective Date08 Mei 2006
Publication Date08 Mei 2006
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini menetapkan dan memberlakukan Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Bidang Pembangkitan Energi Baru dan Terbarukan, khususnya untuk Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH), Pembangkit Listrik Tenaga Biomassa (PLTBM), Pembangkit Listrik Tenaga Bayu (PLTB), dan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS). Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 dan Pasal 8 Keputusan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 2052 K/40/MEM/2001 tentang Standardisasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menetapkan standar kompetensi yang wajib dipenuhi oleh tenaga teknik ketenagalistrikan di bidang pembangkitan energi baru dan terbarukan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini adalah penetapan standar kompetensi untuk masing-masing jenis pembangkit listrik energi baru dan terbarukan, yang meliputi PLTMH, PLTBM, PLTB, dan PLTS. Standar kompetensi ini tercantum dalam lampiran-lampiran yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Peraturan ini menetapkan standar kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan di bidang pembangkitan energi baru dan terbarukan sebagai standar wajib.

(-)

(-)