For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 9 Tahun 2010

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 9 Tahun 2010 tentang Penetapan Dan Pemberlakuan Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Bidang Pembangkitan Energi Baru Terbarukan Sub Bidang Konstruksi, Sub Bidang Operasi, Sub Bidang Pemeliharaan Dan Sub Bidang Inspeksi

Also known as: Permen ESDM 9/2010 · Permen ESDM No. 9 Tahun 2010 · Permen ESDM Nomor 9 Tahun 2010

Status:
Active
Effective Date:5 Juli 2010Publication Date:5 Juli 2010
Pertambangan & Sumber EnergiStandar & Pedoman Teknis

Information

TypePeraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
ThemePenetapan Dan Pemberlakuan Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Bidang Pembangkitan Energi Baru Terbarukan Sub Bidang Konstruksi, Sub Bidang Operasi, Sub Bidang Pemeliharaan Dan Sub Bidang Inspeksi
LocationKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Effective Date05 Juli 2010
Publication Date05 Juli 2010
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 030 Tahun 2006 tentang Penetapan dan Pemberlakuan Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Bidang Pembangkitan Energi Baru dan Terbarukan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH), Pembangkit Listrik Tenaga Biomassa (PLTBM), Pembangkit Listrik Tenaga Bayu (PLTB), dan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS).

Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan dan memberlakukan standar kompetensi bagi tenaga teknik ketenagalistrikan di bidang pembangkitan energi baru terbarukan, yang mencakup sub bidang konstruksi, operasi, pemeliharaan, dan inspeksi. Latar belakang peraturan ini adalah kebutuhan untuk menyempurnakan standar kompetensi yang ada agar sesuai dengan perkembangan terbaru di bidang ketenagalistrikan. Peraturan ini menggantikan standar sebelumnya yang diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 030 Tahun 2006. Standar kompetensi ini berlaku wajib dan mencakup pembangkitan listrik tenaga mikro hidro, biomassa, bayu, dan surya. Tenaga teknik yang telah memiliki sertifikat kompetensi sebelum peraturan ini tetap berlaku hingga masa berlakunya habis.

1. Terhadap Tenaga Teknik Ketenagalistrikan yang telah memiliki Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Bidang Pembangkitan Energi Baru Terbarukan yang diterbitkan sebelum Peraturan Menteri ini ditetapkan, tetap berlaku sampai berakhirnya masa berlaku Sertifikat tersebut.

(-)