For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 4 Tahun 2026

Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 10 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemberian Rekomendasi atas Usulan Pemberian Kewarganegaraan Republik Indonesia Bagi Olahragawan Warga Negara Asing dan Tenaga Keolahragaan Warga Negara Asing

Also known as: Permenpora 4/2026 · Permenpora No. 4 Tahun 2026 · Permenpora Nomor 4 Tahun 2026

Status:
Active
Effective Date:4 Maret 2026Publication Date:24 Februari 2026
OlahragaKeimigrasianKewarganegaraan & Keimigrasian

Information

TypePeraturan Menteri Pemuda dan Olahraga
ThemePerubahan atas Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 10 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemberian Rekomendasi atas Usulan Pemberian Kewarganegaraan Republik Indonesia Bagi Olahragawan Warga Negara Asing dan Tenaga Keolahragaan Warga Negara Asing
LocationKementerian Pemuda dan Olahraga
Effective Date04 Maret 2026
Publication Date24 Februari 2026
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 10 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemberian Rekomendasi atas Usulan Pemberian Kewarganegaraan Republik Indonesia bagi Olahragawan Warga Negara Asing dan Tenaga Keolahragaan Warga Negara Asing.

Peraturan ini diterbitkan untuk mempermudah proses administrasi dalam pemberian rekomendasi kewarganegaraan Republik Indonesia bagi olahragawan dan tenaga keolahragaan warga negara asing. Perubahan ini dilakukan guna menyesuaikan ketentuan teknis agar proses pemberian rekomendasi menjadi lebih efektif dan efisien.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup penyesuaian definisi operasional, khususnya terkait pengertian Kementerian dan Pemohon Rekomendasi. Selain itu, peraturan ini memberikan fleksibilitas administratif dengan memungkinkan Menteri untuk mendelegasikan kewenangan penandatanganan surat rekomendasi kepada Sekretaris Kementerian. Hal ini bertujuan untuk mempercepat proses birokrasi dalam penerbitan rekomendasi yang menjadi syarat bagi olahragawan atau tenaga keolahragaan asing dalam mengajukan permohonan pewarganegaraan.

(-)

(-)