on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 28 Tahun 2011 tentang Persyaratan Teknis Jalur Kereta Api
Also known as: Permenhub 28/2011 · Permenhub No. 28 Tahun 2011 · Permenhub Nomor 28 Tahun 2011
Peraturan Menteri ini menetapkan persyaratan teknis untuk jalur kereta api, yang meliputi ruang manfaat jalur kereta api, ruang milik jalur kereta api, dan ruang pengawasan jalur kereta api. Persyaratan teknis ini mencakup sistem dan komponen jalan rel, jembatan, dan terowongan.
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dimaksudkan sebagai pedoman teknis bagi penyedia jalur kereta api dalam pembangunan jalur kereta api yang menjamin keselamatan dan keamanan, agar jalur kereta api yang dibangun dan digunakan berfungsi sesuai peruntukannya dan memiliki tingkat keandalan yang tinggi, mudah dirawat dan dioperasikan.
Ketentuan Substansial:
Jalur kereta api yang ada saat ini tetap dapat dioperasikan dan menyesuaikan berdasarkan ketersediaan lahan, peningkatan permintaan jasa angkutan kereta api dan terhadap pembangunan jalur kereta api yang baru wajib menyesuaikan dengan persyaratan teknis sebagaimana diatur dalam peraturan ini.