For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 28 Tahun 2011

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 28 Tahun 2011 tentang Persyaratan Teknis Jalur Kereta Api

Also known as: Permenhub 28/2011 · Permenhub No. 28 Tahun 2011 · Permenhub Nomor 28 Tahun 2011

Status:
Inactive
Effective Date:24 Februari 2011Publication Date:24 Februari 2011
Perencanaan Pembangunan NasionalLalu Lintas & Prasarana Jalan

Information

TypePeraturan Menteri Perhubungan
ThemePersyaratan Teknis Jalur Kereta Api
LocationKementerian Perhubungan
Effective Date24 Februari 2011
Publication Date24 Februari 2011
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Menteri ini menetapkan persyaratan teknis untuk jalur kereta api, yang meliputi ruang manfaat jalur kereta api, ruang milik jalur kereta api, dan ruang pengawasan jalur kereta api. Persyaratan teknis ini mencakup sistem dan komponen jalan rel, jembatan, dan terowongan.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dimaksudkan sebagai pedoman teknis bagi penyedia jalur kereta api dalam pembangunan jalur kereta api yang menjamin keselamatan dan keamanan, agar jalur kereta api yang dibangun dan digunakan berfungsi sesuai peruntukannya dan memiliki tingkat keandalan yang tinggi, mudah dirawat dan dioperasikan.

Ketentuan Substansial:

  • Persyaratan sistem jalan rel mencakup geometri, ruang bebas, beban gandar, dan frekuensi. Konstruksi bagian bawah harus memenuhi persyaratan stabilitas dan daya dukung.
  • Persyaratan teknis jembatan mencakup beban gandar, lendutan, stabilitas konstruksi, dan ruang bebas. Jembatan harus didesain untuk menahan beban mati, beban hidup, beban kejut, beban horizontal (sentrifugal, lateral kereta, rem dan traksi, rel panjang longitudinal), beban angin, beban gempa, beban air, dan beban tanah aktif.
  • Persyaratan teknis terowongan mencakup ruang bebas, geometri, beban gandar, stabilitas konstruksi, dan kedap air. Konstruksi terowongan harus mempertimbangkan beban tanah, beban mati dan hidup, tekanan air, dan beban gempa.

Jalur kereta api yang ada saat ini tetap dapat dioperasikan dan menyesuaikan berdasarkan ketersediaan lahan, peningkatan permintaan jasa angkutan kereta api dan terhadap pembangunan jalur kereta api yang baru wajib menyesuaikan dengan persyaratan teknis sebagaimana diatur dalam peraturan ini.

Jalur kereta api yang ada saat ini tetap dapat dioperasikan dan menyesuaikan berdasarkan ketersediaan lahan, peningkatan permintaan jasa angkutan kereta api dan terhadap pembangunan jalur kereta api yang baru wajib menyesuaikan dengan persyaratan teknis sebagaimana diatur dalam peraturan ini.

(-)