Peraturan Menteri ini menetapkan persyaratan teknis untuk jalur kereta api, yang bertujuan untuk menjamin keselamatan dan keamanan serta memastikan jalur kereta api berfungsi sesuai peruntukannya dengan tingkat keandalan yang tinggi. Persyaratan teknis ini mencakup lebar jalan rel 1067 mm dan 1435 mm. Jalur kereta api terdiri atas ruang manfaat jalur, ruang milik jalur, dan ruang pengawasan jalur kereta api. Persyaratan teknis jalur kereta api meliputi sistem dan komponen jalan rel, jembatan, dan terowongan. Sistem jalan rel mencakup konstruksi bagian atas (geometri, ruang bebas, beban gandar, frekuensi) dan konstruksi bagian bawah (stabilitas, daya dukung). Persyaratan tata letak, tata ruang, dan lingkungan mencakup peruntukan lokasi, pengalokasian ruang (ruang manfaat, ruang milik, ruang pengawasan, ruang bebas, ruang bangun), dan pengendalian dampak lingkungan. Persyaratan komponen meliputi badan jalan, subbalas, balas, bantalan, alat penambat, rel, dan wesel. Persyaratan jembatan mencakup sistem (material struktur, tipe jembatan, beban gandar, lendutan, stabilitas konstruksi, ruang bebas) dan komponen (konstruksi bagian atas, konstruksi bagian bawah, konstruksi pelindung). Persyaratan terowongan mencakup sistem (jenis terowongan, ruang bebas, geometri, beban gandar, stabilitas konstruksi, kedap air) dan komponen (portal, beton tembak, baja penyangga, baut batuan, dasar terowongan, dinding, fasilitas pendukung).