For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 79 Tahun 1992

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 Tahun 1992 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1969 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan

Also known as: PP 79/1992 · PP No. 79 Tahun 1992 · PP Nomor 79 Tahun 1992

Status:
Inactive
Effective Date:30 Desember 1992Publication Date:30 Desember 1992
Pertambangan & Sumber Energi

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePerubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1969 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date30 Desember 1992
Publication Date30 Desember 1992
Place of EnactmentJakarta

Status Peraturan

Peraturan ini TIDAK BERLAKU (INAKTIF). Dokumen yang dianalisis adalah Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 1992 yang merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1969. Namun ketentuan-ketentuan di dalamnya sekarang bersifat historis karena telah kehilangan relevansi dan tidak lagi diberlakukan pada kerangka hukum pertambangan modern.

Kapan tidak berlaku lagi
  • Status inaktivitas: Peraturan ini secara de facto tidak lagi berlaku sejak diberlakukannya kerangka hukum pertambangan nasional yang baru pada akhir periode 2000-an—paling menonjol adalah pengundangan Undang‑Undang nomor yang mereformasi ketentuan pertambangan (mis. Undang‑Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang disahkan tahun 2009) beserta peraturan pelaksananya. Dengan hadirnya UU dan peraturan pelaksana yang baru, ketentuan PP lama yang mengatur pembagian penerimaan dan pungutan subsektor pertambangan menjadi tidak relevan dan digantikan oleh ketentuan baru.

  • Catatan teknis: Peraturan pelaksana berikutnya (Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri yang mengatur tata kelola minerba, serta pengaturan tentang pembagian penerimaan daerah sesuai ketentuan desentralisasi) menempatkan norma-norma PP ini sebagai historis dan tidak digunakan lagi dalam praktik administrasi dan penegakan.

Peraturan apa yang menggantikan
  • Penggantian substantif: Secara substantif PP ini telah tergantikan oleh ketentuan dalam peraturan yang muncul setelah reformasi hukum pertambangan—terutama Undang‑Undang yang mengatur pertambangan mineral dan batubara (yang disahkan pada 2009) dan Peraturan Pemerintah serta Peraturan Menteri pelaksana yang mengatur pembagian penerimaan, pungutan dan tata cara pengelolaan minerba. Selain itu, perubahan besar dalam tata kelola daerah (peraturan desentralisasi dan pembagian urusan fiskal antara pusat dan daerah) juga menggantikan mekanisme perimbangan yang diatur pada PP ini.

  • Peraturan teknis pelaksana: Ketentuan rinci tentang tata cara penyimpanan, pengambilan dan pengamanan penerimaan yang semula dirujuk kepada Menteri Dalam Negeri setelah mendengar Menteri Keuangan dan Menteri Pertambangan/Energi, pada praktiknya kemudian diatur kembali oleh peraturan pelaksana di bawah UU minerba dan peraturan tentang keuangan daerah.

Riwayat perubahan sebelum tidak berlaku
  • Akar historis: Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 1992 adalah perubahan Pasal 62 dan Pasal 63 dari Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1969 (pelaksanaan UU No.11 Tahun 1967). Perubahan 1992 terutama mengubah perimbangan penerimaan hasil pungutan negara dari subsektor pertambangan umum (menetapkan pembagian 20% untuk Pemerintah Pusat dan 80% untuk Pemerintah Daerah serta pembagian selanjutnya antara Daerah Tingkat I dan II).

  • Amendemen lanjutan: Berdasarkan dokumen yang dianalisis, tidak ada catatan perubahan selanjutnya terhadap PP Nomor 79 Tahun 1992 itu sendiri sebelum ketentuan-ketentuannya menjadi inaktif oleh hadirnya kerangka hukum pertambangan dan fiskal yang baru. Dengan kata lain, PP 79/1992 hanya merupakan satu amandemen atas PP 32/1969 dan tidak menunjukkan amandemen berikutnya dalam dokumen ini.

Tujuan dan Latar Belakang (historis)
  • Tujuan utama: Meningkatkan peranan dan kemampuan pembiayaan Pemerintah Daerah Tingkat II dengan memberi bagian penerimaan yang lebih besar dari pungutan subsektor pertambangan, sehingga daerah diharapkan mampu mempercepat pembangunan daerah.

  • Latar belakang: Sejalan dengan kebijakan desentralisasi era tersebut dan kebutuhan untuk mendorong pembangunan daerah, pemerintah menilai perlu menyempurnakan perimbangan penerimaan dari sektor pertambangan.

Kewajiban dan Hak yang Dahulu Ditetapkan
  • Ketentuan pembagian penerimaan: Dari penerimaan hasil pungutan negara dari subsektor pertambangan umum, 20% merupakan bagian Pemerintah Pusat dan 80% merupakan bagian Pemerintah Daerah. Selanjutnya pembagian bagian Pemerintah Daerah adalah 16% untuk Daerah Tingkat I dan 64% untuk Daerah Tingkat II.

  • Kewajiban penyetoran: Untuk bagian Pemerintah Pusat, ditetapkan bahwa sekurang‑kurangnya setengah dari jumlah 20% tersebut harus langsung disetorkan ke Kantor Kas Negara.

  • Kewenangan teknis: Menyerahkan perincian penggunaan, tata cara penyimpanan, pengambilan dan pengamanan penerimaan kepada pengaturan teknis oleh Menteri Dalam Negeri setelah mendengar pertimbangan Menteri Keuangan dan Menteri Pertambangan/Energi.

Mengapa Peraturan Ini Dicabut/Tidak Berlaku Lagi (analisis historis)
  • Reformasi hukum pertambangan: Perubahan besar dalam kerangka hukum pertambangan (mis. diberlakukannya UU baru tentang pertambangan mineral dan batubara dan peraturan pelaksanaannya) menggantikan tata aturan lama yang diatur oleh UU 1967 dan pelaksanaannya.

  • Perubahan tata kelola fiskal dan desentralisasi: Sejak era otonomi daerah dan reformasi, mekanisme pembagian penerimaan antar pusat dan daerah diatur ulang dalam peraturan yang khusus mengatur keuangan daerah, sehingga ketentuan PP lama tidak lagi sesuai.

  • Kebutuhan harmonisasi: Regulasi baru menghendaki konsolidasi norma—termasuk aspek teknis pungutan, tata kelola, pembagian penerimaan dan pengawasan—di bawah UU dan peraturan pelaksana modern yang lebih lengkap.

Dampak Pencabutan (historis/implikasi)
  • Perubahan aliran pendapatan daerah: Daerah yang sebelumnya menerima bagian menurut ketentuan 1992 akan beralih ke mekanisme pembagian baru sesuai undang‑undang dan peraturan pelaksana yang berlaku saat itu, yang mungkin mengubah jumlah dan cara penyaluran dana.

  • Perlu adaptasi administratif: Pemerintah daerah dan pusat perlu menyesuaikan prosedur penyetoran, penyimpanan dan pengelolaan penerimaan sesuai ketentuan baru.

  • Kepastian hukum: Meskipun peraturan lama dicabut/tertinggal, hak dan kewajiban yang telah timbul pada masa berlakunya aturan lama tetap perlu diselesaikan menurut aturan transisi dan ketentuan peralihan dalam peraturan pengganti.

Ketentuan Peralihan saat Peraturan Dicabut (analisis historis)
  • Peralihan norma: Pada umumnya, ketika norma lama ditiadakan oleh undang‑undang/peraturan yang lebih tinggi, peraturan pengganti menerapkan ketentuan peralihan yang mengatur nasib hak dan kewajiban yang telah timbul. Untuk PP ini, praktik administrasi menunjukkan bahwa peralihan diatur oleh ketentuan transisi dalam UU baru dan peraturan pelaksananya serta peraturan keuangan daerah.

  • Penyelesaian kewajiban finansial: Penerimaan dan pungutan yang telah terutang atau sudah dipungut sebelum berlakunya peraturan pengganti umumnya tetap diselesaikan menurut aturan pada waktu pungutan tersebut terjadi, kecuali peraturan pengganti menentukan lain.

Bagaimana Transisi ke Peraturan Pengganti
  • Kebijakan harmonisasi: Pemerintah pusat melalui kementerian terkait (keuangan, dalam negeri, pertambangan) dan pemerintah daerah melakukan penyesuaian administrasi agar mekanisme pembagian penerimaan baru dapat diterapkan.

  • Pengaturan teknis lebih lanjut: Detail tata cara penyaluran, setoran, mekanisme akuntansi dan pengawasan diatur oleh peraturan pelaksana (Peraturan Pemerintah dan/atau Peraturan Menteri) sejalan dengan UU yang baru.

Hak dan Kewajiban yang Masih Berlanjut
  • Hak yang telah terjadi: Klaim atas penerimaan atau bagi hasil yang telah menjadi hak pihak tertentu pada saat berlakunya PP lama umumnya tetap dihormati sampai diselesaikan, kecuali diatur berbeda oleh ketentuan transisi peraturan pengganti.

  • Kewajiban yang belum selesai: Kewajiban administratif, pungutan terutang, serta kewajiban pelaporan yang timbul selama masa berlakunya PP lama harus diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku saat kewajiban itu muncul, dan dapat ditata ulang sesuai ketentuan transisi jika diatur demikian.

Penyelesaian Perkara yang Belum Selesai
  • Prinsip umum: Sengketa atau perkara administrasi yang belum diselesaikan saat peraturan dinyatakan tidak berlaku umumnya diselesaikan berdasarkan peraturan yang berlaku pada waktu sengketa muncul, kecuali peraturan pengganti secara tegas menghendaki penyelesaian menurut ketentuan baru.

  • Peran pengadilan dan administrasi: Pengadilan administrasi, pengadilan perdata, atau mekanisme penyelesaian sengketa administratif tetap berwenang menyelesaikan perkara yang masih berjalan, dengan penerapan hukum yang relevan menurut asas hukum peralihan.

Sanksi yang Dahulu Berlaku
  • Karakter sanksi: Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 1992 pada pokoknya mengatur pembagian penerimaan dan menyerahkan rinciannya kepada peraturan menteri; teks yang dianalisis tidak memuat ketentuan baru mengenai sanksi pidana atau administratif spesifik. Sanksi terhadap pelanggaran tata cara pungutan dan kewajiban pemungutan/penyetoran pada umumnya ditentukan dalam UU pokok (mis. UU No.11 Tahun 1967 pada masa itu) dan peraturan pelaksana lain yang mengatur administrasi pertambangan.

  • Bentuk sanksi yang relevan secara historis: biasanya berupa sanksi administratif (teguran, pembekuan, pencabutan izin), denda atau sanksi keuangan, dan dalam beberapa kasus sanksi pidana sesuai ketentuan perundang‑undangan yang mengatur pertambangan.

Status Sanksi Setelah Peraturan Dicabut
  • Kelanjutan penegakan: Sanksi yang telah diberlakukan atau diproses berdasarkan ketentuan pada saat pelanggaran terjadi tetap dapat dilanjutkan dan diselesaikan menurut aturan hukum yang berlaku pada saat pelanggaran. Namun mekanisme penjatuhan sanksi baru setelah pemberlakuan peraturan pengganti tunduk pada ketentuan UU dan peraturan pelaksana yang baru.

  • Perubahan tipologi sanksi: Peraturan pengganti mungkin mengubah jenis dan tingkat sanksi serta prosedur penegakan sehingga pelanggaran yang terjadi setelah berlakunya peraturan baru akan dikenai sanksi menurut norma baru tersebut.

Penyelesaian Sanksi yang Masih Berjalan
  • Perkara yang sudah berjalan: Kasus atau proses administratif yang sedang berjalan ketika peraturan dinyatakan tidak berlaku biasanya mengikuti aturan transisi yang ditetapkan oleh peraturan pengganti; jika tidak diatur, prinsip hukum umum menyatakan bahwa tindakan yang sudah dimulai tetap diselesaikan menurut hukum pada saat tindakan itu dimulai.

  • Rekomendasi praktik: Untuk penyelesaian sempurna terhadap sanksi yang masih berjalan diperlukan penelaahan dokumen kasus, tanggal‑tanggal kritis, dan rujukan terhadap ketentuan transisi di peraturan pengganti guna memastikan kepastian hukum bagi pihak‑pihak terkait.

Catatan akhir: Analisis di atas bersifat historis dan normatif berdasarkan isi Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 1992 dan konteks perubahan peraturan pertambangan serta kebijakan desentralisasi di Indonesia. Untuk kepastian hukum dalam kasus konkret (mis. penentuan tanggal berlakunya pencabutan, peraturan pengganti yang tepat, atau status perkara/sanksi tertentu), disarankan melakukan penelusuran peraturan terakhir yang mengatur minerba dan rujukan resmi dalam Lembaran Negara/Peraturan Pemerintah serta konsultasi dengan biro hukum yang menangani peraturan terkait.