For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 32 Tahun 1969

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1969 tentang Tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 11 Tahun 1969 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan (Lembaran Negara Tahun 1967 No 22, Tambahan Lembaran Negara No. 2831)

Also known as: PP 32/1969 · PP No. 32 Tahun 1969 · PP Nomor 32 Tahun 1969

Status:
Inactive
Effective Date:31 Desember 1969Publication Date:31 Desember 1969
Pertambangan & Sumber Energi

Status Peraturan Ini
  • Peraturan ini TIDAK BERLAKU. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1969 merupakan peraturan pelaksana dari Undang‑Undang Nomor 11 Tahun 1967 dan sejak pembaharuan kerangka hukum pertambangan di tingkat undang‑undang dan peraturan pelaksana pada akhir 2000‑an telah kehilangan relevansi dan secara efektif tidak diberlakukan lagi.

Kapan dicabut atau tidak berlaku lagi
  • Status tidak berlaku terjadi seiring dengan diberlakukannya Undang‑Undang baru mengenai pertambangan (reformasi substansi Undang‑Undang Pokok Pertambangan) dan peraturan pelaksanaannya pada tahun 2009 – 2010. Dengan hadirnya Undang‑Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara beserta peraturan pelaksana berikutnya, rezim perizinan, ketentuan teknis dan fiskal yang diatur dalam PP No.32/1969 menjadi usang dan digantikan secara sistemik oleh peraturan yang lebih baru.

Peraturan apa yang menggantikan (jika ada)
  • Pengganti substantif: Undang‑Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (serta peraturan pelaksananya — peraturan pemerintah, peraturan presiden dan peraturan menteri bidang energi dan sumber daya mineral) yang memperkenalkan mekanisme Izin Usaha Pertambangan (IUP/IUPK), tata kelola baru, dan ketentuan peralihan bagi izin lama.

  • Catatan penting: kegiatan migas (minyak dan gas bumi) diatur secara terpisah oleh peraturan yang khusus untuk migas; PP No.32/1969 sendiri sejak awal tidak mencakup pertambangan minyak dan gas bumi.

Riwayat perubahan sebelum dicabut
  • Peraturan ini pada saat disahkan memang sekaligus mencabut dan menggantikan sejumlah ordonnantie/Staatsblad masa kolonial (tercantum dalam teks) untuk menyesuaikan ketentuan lama dengan Undang‑Undang Pokok Pertambangan 1967.

  • Selama periode berlakunya (1969–sekitar 2009) perubahan besar dalam kerangka hukum pertambangan lebih banyak terjadi melalui penerbitan undang‑undang nasional yang baru dan peraturan pelaksana yang mengubah rezim perizinan dan fiskal; catatan spesifik amandemen PP No.32/1969 di tingkat Peraturan Pemerintah bersifat terbatas dan pada akhirnya digantikan oleh UU No.4/2009 dan peraturan pelaksana.

  • Kesimpulan riwayat: PP No.32/1969 berfungsi sebagai peraturan pelaksana utama untuk UU 11/1967 sampai adanya perubahan undang‑undang maupun peraturan yang menyusun kembali sistem perizinan dan pengelolaan sumber daya mineral pada akhir dekade 2000‑an.

Isi Kebijakan (historis)

Penegasan: uraian berikut menggambarkan tujuan dan muatan PP No.32/1969 pada saat peraturan itu masih berlaku.

  • Tujuan dan latar belakang peraturan dahulu:

    • Memberikan ketentuan pelaksanaan bagi Undang‑Undang Nomor 11 Tahun 1967 (Undang‑Undang Pokok Pertambangan) yang mengatur ketentuan pokok pertambangan bagi negara Republik Indonesia.
    • Menyesuaikan dan mencabut peraturan kolonial (ordonnantie, Mijnordonnantie/Staatsblad) yang tidak lagi sesuai dengan jiwa dan maksud konstitusi dan kebijakan pembangunan nasional.
    • Menciptakan tata cara perizinan, pengawasan, pembagian hasil dan perlindungan kepentingan rakyat serta negara dalam usaha pertambangan.

  • Kewajiban dan hak yang dahulu ditetapkan:

    • Kewajiban pemegang Kuasa Pertambangan: memperoleh Kuasa/izin yang sesuai, membayar iuran tetap/eksplorasi/eksploitasi, menyampaikan laporan periodik/annual, mematuhi petunjuk Menteri termasuk keselamatan kerja, memberi kompensasi/ganti rugi terhadap pemilik tanah, menandai batas wilayah dan mengembalikan bagian wilayah yang tidak diperlukan.
    • Hak pemegang Kuasa Pertambangan: prioritas atau hak tunggal untuk memperoleh Kuasa berikutnya (mis. dari penyelidikan ke eksplorasi, dari eksplorasi ke eksploitasi) jika memenuhi syarat; hak memilki bahan galian yang tergali setelah memenuhi kewajiban fiskal; prioritas pembangunan prasarana dan kesempatan untuk pemegang Kuasa lain bekerjasama tanpa saling merugikan.
    • Hak rakyat/penemu: prioritas bagi penemu endapan (WNI) untuk memperoleh Kuasa Pertambangan atau jasa penemuan jika tidak diberikan Kuasa.
    • Peran Pemerintah Daerah dalam mengatur pertambangan non‑vital/non‑strategis dengan Izin Pertambangan Daerah, namun berpedoman pada ketentuan pusat.

  • Mengapa peraturan ini dicabut atau tidak berlaku lagi:

    • Perubahan kebutuhan tata kelola pertambangan: perkembangan teknik, ekonomi dan kebijakan sumber daya nasional menuntut pembaruan konseptual (mis. pengaturan fiskal, lingkungan, perizinan, desentralisasi dan privatisasi/sektor swasta) yang tidak dapat dipenuhi oleh kerangka hukum tahun 1960–an.
    • Adopsi rezim perizinan baru (Izin Usaha Pertambangan/IUP dan IUPK), ketentuan lingkungan, serta restrukturisasi pembagian wewenang antara pusat dan daerah yang diatur dalam Undang‑Undang dan peraturan pelaksana modern (terutama UU No.4/2009 dan peraturan‑peraturan berikutnya) membuat isi PP No.32/1969 tidak lagi sesuai.

  • Dampak pencabutan (historis dan praktis):

    • Peralihan dari skema "Kuasa Pertambangan" ke skema perizinan baru mengubah bentuk izin, persyaratan administratif, durasi hak, dan mekanisme fiskal sehingga pemegang izin lama perlu melakukan penyesuaian atau konversi.
    • Peningkatan fokus pada aspek lingkungan, tata kelola dan pembagian manfaat bagi daerah serta pembaharuan mekanisme pengawasan dan sanksi.
    • Adanya kebutuhan akan ketentuan peralihan untuk menjaga kepastian hukum bagi kegiatan yang sedang berjalan (konversi, penyelesaian klaim, dan kewajiban lingkungan atau rehabilitasi).

Ketentuan Peralihan (analisis historis terkait transisi dari peraturan ini)

Catatan: perincian teknis peralihan ditetapkan kemudian oleh Undang‑Undang pengganti dan peraturan pelaksananya; uraian berikut menggambarkan prinsip dan kemungkinan pengaturan peralihan yang umum dilakukan pada saat perubahan rezim hukum pertambangan.

  • Ketentuan peralihan saat dicabut (prinsip umum):

    • Peraturan pengganti (UU No.4/2009 beserta peraturan pelaksana) biasanya memuat ketentuan peralihan yang memberikan kesempatan bagi pemegang Kuasa Pertambangan yang sah untuk mengajukan konversi ke izin baru (mis. IUP/IUPK) dalam jangka waktu tertentu dan dengan memenuhi persyaratan administratif, teknis dan fiskal yang baru.
    • Operasi yang sedang berjalan umumnya diizinkan tetap dilanjutkan selama pemegang izin memenuhi kewajiban yang masih berlaku dan mengajukan permohonan konversi; dalam praktik, Pemerintah mengatur tata cara, syarat dan batas waktu konversi melalui peraturan pelaksana (peraturan pemerintah/peraturan menteri).

  • Bagaimana transisi ke peraturan pengganti:

    • Transisi dilakukan melalui mekanisme administrasi: pengajuan permohonan konversi, verifikasi kelengkapan (teknis, lingkungan, fiskal), dan penerbitan izin baru yang akan menggantikan Kuasa lama.
    • Peraturan pelaksana menetapkan persyaratan minimal yang harus dipenuhi (mis. peta, dokumen lingkungan, bukti pembayaran iuran, jaminan ganti rugi), serta jangka waktu penyelesaian dan tata cara pengajuan.

  • Hak dan kewajiban yang masih berlanjut:

    • Kewajiban yang timbul selama masa berlakunya PP No.32/1969 (seperti pembayaran iuran yang belum dilunasi, tanggung jawab ganti rugi, kewajiban pelaporan dan kewajiban keselamatan kerja) umumnya tetap dapat ditagihkan dan harus dipenuhi meskipun rezim hukum diganti, sampai ada ketentuan khusus yang menyatakan sebaliknya.
    • Hak‑hak sementara (mis. hak prioritas untuk memperoleh Kuasa lanjutan) biasanya harus disesuaikan menurut ketentuan peralihan — beberapa hak dapat dipertimbangkan dalam proses konversi tetapi bentuk hukumnya berubah sesuai rezim baru.

  • Penyelesaian perkara yang belum selesai:

    • Sengketa yang timbul sebelum perubahan undang‑undang umumnya diselesaikan menurut aturan hukum yang berlaku pada waktu terjadinya perbuatan (prinsip lex retro non agit tidak menghilangkan hak untuk menuntut kewajiban yang sudah ada), kecuali UU pengganti mengatur cara penyelesaian khusus.
    • Kasus administratif (pembatalan izin, keberatan masyarakat, klaim ganti rugi) dapat dilanjutkan melalui mekanisme administratif yang baru atau diselesaikan melalui peradilan sesuai ketentuan transisi yang ditetapkan dalam undang‑undang pengganti dan peraturan pelaksana.

Sanksi (kondisi historis dan status setelah peraturan dicabut)

Penegasan awal: uraian ini menggambarkan sanksi yang diatur dalam kerangka PP No.32/1969 pada masa berlakunya dan konsekuensi atas pencabutan peraturan tersebut.

  • Sanksi yang dahulu berlaku:

    • PP No.32/1969 mengacu pada ketentuan pidana dalam Undang‑Undang Pokok Pertambangan (mis. Pasal 33 UU 1967) untuk beberapa pelanggaran, dan menyatakan bahwa tindak pidana tertentu yang tercantum adalah pelanggaran (offenses) sehingga dapat dikenai sanksi pidana ringkas serta sanksi administratif (pembatalan Kuasa Pertambangan, pencabutan izin, kewajiban pengembalian wilayah, perampasan aset yang tidak dipindahkan sesuai ketentuan).
    • Sanksi administratif yang eksplisit dalam PP termasuk pembatalan atau pencabutan Kuasa Pertambangan, kewajiban mengembalikan bagian wilayah, dan ketentuan mengenai milik atas benda/bangunan yang ditinggalkan menjadi milik Negara setelah jangka waktu tertentu.

  • Status sanksi setelah peraturan dicabut:

    • Setelah PP No.32/1969 tidak lagi diberlakukan, tindakan yang dilakukan ketika peraturan itu masih berlaku tetap dapat dikenai konsekuensi (administratif atau pidana) menurut hukum yang saat itu berlaku. Namun, peraturan baru mengambil alih penegakan, definisi pelanggaran dan besaran sanksi sehingga mekanisme penjatuhan sanksi di masa mendatang mengacu pada undang‑undang/peraturan pelaksana yang lebih baru.
    • Dalam praktik administrasi, kasus pelanggaran yang masih berjalan pada waktu perubahan hukum diselesaikan menurut ketentuan peralihan dalam undang‑undang pengganti atau melalui proses peradilan jika relevan.

  • Penyelesaian sanksi yang masih berjalan:

    • Sanksi yang telah dijatuhkan berdasarkan PP No.32/1969 tetap berlaku dan dapat dieksekusi kecuali ada ketentuan transisi yang menyatakan pembatalan atau pengalihan hak/tagihan tersebut ke rezim baru.
    • Untuk meminimalkan ketidakpastian hukum, undang‑undang pengganti biasanya mengatur mekanisme klarifikasi atau pengalihan perkara yang sedang berjalan, termasuk penyesuaian denda, penyelesaian administratif dan hak banding; pelaksanaannya ditentukan lebih lanjut oleh peraturan pelaksana.