on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1969 tentang Tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 11 Tahun 1969 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan (Lembaran Negara Tahun 1967 No 22, Tambahan Lembaran Negara No. 2831)
Also known as: PP 32/1969 · PP No. 32 Tahun 1969 · PP Nomor 32 Tahun 1969
Peraturan ini TIDAK BERLAKU. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1969 merupakan peraturan pelaksana dari Undang‑Undang Nomor 11 Tahun 1967 dan sejak pembaharuan kerangka hukum pertambangan di tingkat undang‑undang dan peraturan pelaksana pada akhir 2000‑an telah kehilangan relevansi dan secara efektif tidak diberlakukan lagi.
Status tidak berlaku terjadi seiring dengan diberlakukannya Undang‑Undang baru mengenai pertambangan (reformasi substansi Undang‑Undang Pokok Pertambangan) dan peraturan pelaksanaannya pada tahun 2009 – 2010. Dengan hadirnya Undang‑Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara beserta peraturan pelaksana berikutnya, rezim perizinan, ketentuan teknis dan fiskal yang diatur dalam PP No.32/1969 menjadi usang dan digantikan secara sistemik oleh peraturan yang lebih baru.
Pengganti substantif: Undang‑Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (serta peraturan pelaksananya — peraturan pemerintah, peraturan presiden dan peraturan menteri bidang energi dan sumber daya mineral) yang memperkenalkan mekanisme Izin Usaha Pertambangan (IUP/IUPK), tata kelola baru, dan ketentuan peralihan bagi izin lama.
Catatan penting: kegiatan migas (minyak dan gas bumi) diatur secara terpisah oleh peraturan yang khusus untuk migas; PP No.32/1969 sendiri sejak awal tidak mencakup pertambangan minyak dan gas bumi.
Peraturan ini pada saat disahkan memang sekaligus mencabut dan menggantikan sejumlah ordonnantie/Staatsblad masa kolonial (tercantum dalam teks) untuk menyesuaikan ketentuan lama dengan Undang‑Undang Pokok Pertambangan 1967.
Selama periode berlakunya (1969–sekitar 2009) perubahan besar dalam kerangka hukum pertambangan lebih banyak terjadi melalui penerbitan undang‑undang nasional yang baru dan peraturan pelaksana yang mengubah rezim perizinan dan fiskal; catatan spesifik amandemen PP No.32/1969 di tingkat Peraturan Pemerintah bersifat terbatas dan pada akhirnya digantikan oleh UU No.4/2009 dan peraturan pelaksana.
Kesimpulan riwayat: PP No.32/1969 berfungsi sebagai peraturan pelaksana utama untuk UU 11/1967 sampai adanya perubahan undang‑undang maupun peraturan yang menyusun kembali sistem perizinan dan pengelolaan sumber daya mineral pada akhir dekade 2000‑an.
Penegasan: uraian berikut menggambarkan tujuan dan muatan PP No.32/1969 pada saat peraturan itu masih berlaku.
Tujuan dan latar belakang peraturan dahulu:
Kewajiban dan hak yang dahulu ditetapkan:
Mengapa peraturan ini dicabut atau tidak berlaku lagi:
Dampak pencabutan (historis dan praktis):
Catatan: perincian teknis peralihan ditetapkan kemudian oleh Undang‑Undang pengganti dan peraturan pelaksananya; uraian berikut menggambarkan prinsip dan kemungkinan pengaturan peralihan yang umum dilakukan pada saat perubahan rezim hukum pertambangan.
Ketentuan peralihan saat dicabut (prinsip umum):
Bagaimana transisi ke peraturan pengganti:
Hak dan kewajiban yang masih berlanjut:
Penyelesaian perkara yang belum selesai:
Penegasan awal: uraian ini menggambarkan sanksi yang diatur dalam kerangka PP No.32/1969 pada masa berlakunya dan konsekuensi atas pencabutan peraturan tersebut.
Sanksi yang dahulu berlaku:
Status sanksi setelah peraturan dicabut:
Penyelesaian sanksi yang masih berjalan: