Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 63 Tahun 1965 ini mengesahkan 'Garis Baru Angkatan 45' untuk dilaksanakan secara konsekuen. Keputusan ini membubarkan struktur organisasi serta susunan pimpinan lama dari Badan Musyawarah Angkatan 45 di pusat dan di daerah-daerah, serta dari Badan Penghimpunan Potensi Angkatan 45 di departemen-departemen, jawatan-jawatan, dan instansi-instansi lain. Selanjutnya, keputusan ini menunjuk Chairul Saleh, A.M. Hanafi, Wikana, Sidik Kertapati, dan A. Astrawinata untuk menyusun Pusat Pimpinan Angkatan 45 di Jakarta dengan personalia yang akan ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia.