For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 63 Tahun 1965

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 63 Tahun 1965 tentang Garis Baru Angkatan 45

Also known as: Keppres 63/1965 · Keppres No. 63 Tahun 1965 · Keppres Nomor 63 Tahun 1965

Status:
Active
Effective Date:23 Maret 1965Publication Date:23 Maret 1965
Pertahanan & Keamanan Negara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemeGaris Baru Angkatan 45
LocationPemerintah Pusat
Effective Date23 Maret 1965
Publication Date23 Maret 1965
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini membubarkan struktur organisasi serta susunan pimpinan lama dari Badan Musyawarah Angkatan 45 di pusat dan di daerah-daerah dan dari Badan Penghimpunan Potensi Angkatan 45 di departemen-departemen, jawatan-jawatan dan instansi-instansi lain.

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 63 Tahun 1965 ini mengesahkan 'Garis Baru Angkatan 45' untuk dilaksanakan secara konsekuen. Keputusan ini membubarkan struktur organisasi serta susunan pimpinan lama dari Badan Musyawarah Angkatan 45 di pusat dan di daerah-daerah, serta dari Badan Penghimpunan Potensi Angkatan 45 di departemen-departemen, jawatan-jawatan, dan instansi-instansi lain. Selanjutnya, keputusan ini menunjuk Chairul Saleh, A.M. Hanafi, Wikana, Sidik Kertapati, dan A. Astrawinata untuk menyusun Pusat Pimpinan Angkatan 45 di Jakarta dengan personalia yang akan ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia.

(-)

(-)