For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 50 Tahun 1984

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 50 Tahun 1984 tentang Pengesahan Anggaran Dasar Badan Penggerak Pembina Potensi Angkatan '45

Also known as: Keppres 50/1984 · Keppres No. 50 Tahun 1984 · Keppres Nomor 50 Tahun 1984

Status:
Active
Effective Date:1 September 1984Publication Date:1 September 1984
Pembentukan Lembaga Negara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePengesahan Anggaran Dasar Badan Penggerak Pembina Potensi Angkatan '45
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 September 1984
Publication Date01 September 1984
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 1965

Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan ini diambil karena Badan Penggerak Pembina Potensi Angkatan '45 dianggap sebagai organisasi yang efektif dalam mendukung pembangunan nasional. Oleh karena itu, diperlukan pengesahan Anggaran Dasar untuk memberikan wadah bagi pejuang eksponen Angkatan '45.

Ketentuan Substansial
Keputusan ini mengesahkan Anggaran Dasar Badan Penggerak Pembina Potensi Angkatan '45 yang dihasilkan dalam Musyawarah Besar Nasional ke IV Angkatan '45 Tahun 1980. Tidak ada pembentukan otoritas baru atau perubahan kewenangan yang disebutkan dalam keputusan ini.

(-)

(-)