on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 50 Tahun 1984 tentang Pengesahan Anggaran Dasar Badan Penggerak Pembina Potensi Angkatan '45
Also known as: Keppres 50/1984 · Keppres No. 50 Tahun 1984 · Keppres Nomor 50 Tahun 1984
Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan ini diambil karena Badan Penggerak Pembina Potensi Angkatan '45 dianggap sebagai organisasi yang efektif dalam mendukung pembangunan nasional. Oleh karena itu, diperlukan pengesahan Anggaran Dasar untuk memberikan wadah bagi pejuang eksponen Angkatan '45.
Ketentuan Substansial
Keputusan ini mengesahkan Anggaran Dasar Badan Penggerak Pembina Potensi Angkatan '45 yang dihasilkan dalam Musyawarah Besar Nasional ke IV Angkatan '45 Tahun 1980. Tidak ada pembentukan otoritas baru atau perubahan kewenangan yang disebutkan dalam keputusan ini.