For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 71 Tahun 2021

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 71 Tahun 2021 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar

Also known as: Permendag 71/2021 · Permendag No. 71 Tahun 2021 · Permendag Nomor 71 Tahun 2021

Status:
Inactive
Effective Date:1 Januari 2022Publication Date:24 Desember 2021
Pertambangan & Sumber EnergiKepabeanan & Perdagangan Internasional

Information

TypePeraturan Menteri Perdagangan
ThemePenetapan Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar
LocationKementerian Perdagangan
Effective Date01 Januari 2022
Publication Date24 Desember 2021
Place of EnactmentJakarta

Status Peraturan

Peraturan ini TIDAK BERLAKU (INACTIVE / NOT IN FORCE). Berdasarkan teks Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 71 Tahun 2021 sendiri, ketentuan waktu berlakunya adalah terbatas: berlaku terhitung sejak 1 Januari 2022 sampai dengan 31 Januari 2022 (Pasal 4). Oleh karena itu, peraturan ini berhenti berlaku secara otomatis setelah berakhirnya masa berlaku tersebut kecuali telah ditetapkan Peraturan Menteri Perdagangan (HPE) yang baru atau ada ketentuan lain yang memperpanjang atau menggantikannya.

Kapan dicabut atau tidak berlaku lagi
  • Tanggal berakhir efektif: Secara tekstual, peraturan ini berlaku sampai 31 Januari 2022; dengan demikian peraturan ini tidak berlaku lagi sejak 1 Februari 2022 kecuali ada tindakan hukum selanjutnya (mis. Peraturan Menteri baru yang menetapkan HPE untuk periode berikutnya).

  • Pencabutan eksplisit terhadap peraturan sebelumnya: Saat peraturan ini mulai berlaku (1 Januari 2022) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 67 Tahun 2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku (Pasal 6).

Peraturan apa yang menggantikan (jika ada)
  • Pengganti langsung: Dokumen ini tidak menyebutkan peraturan pengganti jangka panjang yang menggantikan seluruh ketentuan; secara praktik Kementerian Perdagangan biasanya menerbitkan Peraturan Menteri atau lampiran HPE untuk periode berikutnya (mis. Peraturan tentang HPE untuk bulan-bulan selanjutnya). Oleh karena itu, setelah 31 Januari 2022, HPE baru akan ditetapkan melalui peraturan/keputusan menteri selanjutnya atau melalui mekanisme administratif lain.

  • Catatan penting: Tidak ada informasi dalam teks ini mengenai peraturan mana yang secara definitif menggantikan Permendag Nomor 71/2021. Untuk memastikan pengganti formal, perlu pemeriksaan peraturan menteri berikutnya (Peraturan Menteri Perdagangan yang mengatur HPE untuk periode setelah Januari 2022) atau ketentuan Kementerian Keuangan terkait Bea Keluar.

Riwayat perubahan sebelum dicabut
  • Perubahan internal: Dalam teks yang tersedia tidak tercantum amandemen atau perubahan atas Permendag Nomor 71/2021 itu sendiri sebelum berakhirnya masa berlakunya.

  • Keterkaitan dengan peraturan lain: Peraturan ini secara eksplisit mencabut Permendag Nomor 67 Tahun 2021 pada saat mulai berlaku. Selain itu, peraturan ini dikeluarkan dengan memperhatikan ketentuan sebelumnya (mis. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 09/M-DAG/PER/—tata cara penetapan HPE—dan peraturan-peraturan teknis lain yang disebut dalam konsiderans).

Isi Kebijakan Historis (saat Peraturan masih berlaku)
Tujuan dan latar belakang Peraturan dahulu
  • Tujuan utama: Menetapkan Harga Patokan Ekspor (HPE) atas produk pertambangan yang dikenakan bea keluar sebagai dasar penghitungan Bea Keluar oleh Menteri Keuangan (Pasal 3), sehingga memberikan kepastian harga dasar untuk pengenaan bea keluar.

  • Latar belakang: Ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Perdagangan yang lebih umum tentang tata cara penetapan HPE, serta setelah mempertimbangkan usulan tertulis dan hasil rapat koordinasi dengan instansi teknis terkait (konsiderans huruf a dan b). Peraturan ini dimaksudkan untuk menerapkan mekanisme penetapan HPE secara terukur berdasarkan indikator harga (bursa internasional, FOB, pasar domestik, atau harga di negara pengimpor) dalam periode satu bulan terakhir sebelum penetapan (Pasal 1).

Kewajiban dan hak yang dahulu ditetapkan
  • Kewajiban Kementerian/Kelembagaan: Menetapkan HPE sebagaimana tercantum dalam Lampiran dan memberitahukan atau mengundangkannya agar dapat digunakan sebagai dasar perhitungan bea keluar (Pasal 2 dan pembukaan).

  • Kewajiban Kementerian Keuangan/Direktorat Jenderal Bea dan Cukai: Menggunakan HPE tersebut sebagai dasar penghitungan Bea Keluar atas produk pertambangan yang tercantum (Pasal 3).

  • Kewajiban Eksportir/Pelaku Usaha: Saat berlakunya HPE ini, eksportir diwajibkan untuk menjadikan HPE sebagai dasar bagi perhitungan yang relevan untuk pelaporan ekspor dan pembayaran bea keluar; mereka harus memenuhi ketentuan bea keluar yang ditetapkan oleh instansi fiskal terkait.

  • Hak: Eksportir memperoleh kepastian mengenai harga patokan yang digunakan untuk penghitungan bea keluar selama periode berlakunya peraturan, yang secara teori memudahkan perencanaan kepatuhan dan perhitungan biaya ekspor.

Mengapa peraturan ini dicabut atau tidak berlaku lagi
  • Penyebab utama tidak berlakunya: Peraturan ini bersifat temporer dan eksplisit menyatakan masa berlaku yang terbatas (1 Januari 2022 sampai 31 Januari 2022). Oleh karena itu, tidak terdapat "pencabutan" oleh peraturan lain dalam teks — melainkan berakhir secara alami karena habis masa berlaku.

  • Potensi alasan kebijakan umum: Penetapan HPE biasanya bersifat periodik (mis. bulanan) untuk menyesuaikan dengan fluktuasi harga komoditas; peraturan ini tampak dimaksudkan untuk periode tertentu sehingga dihentikan sewaktu HPE baru ditetapkan atau mekanisme penggantian diberlakukan.

Dampak pencabutan / berakhirnya ketentuan
  • Kepastian harga berkurang sementara: Jika tidak segera digantikan oleh HPE baru, potensi ketidakpastian bagi eksportir dan Bea Cukai bisa timbul—namun Pasal 5 memberikan mekanisme sementara dengan menyatakan bahwa HPE yang tercantum dalam Lampiran tetap berlaku sampai HPE baru ditetapkan.

  • Operasional bea keluar: Kementerian Keuangan/Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tetap dapat menghitung dan menagih Bea Keluar berdasarkan HPE yang diperpanjang menurut Pasal 5 sampai ada HPE pengganti.

  • Dampak administratif dan kepatuhan: Eksportir harus memantau penerbitan HPE berikutnya atau petunjuk administrasi terkait; kegagalan menyesuaikan dapat menyebabkan ketidaksesuaian pelaporan atau potensi sengketa administratif.

Ketentuan Peralihan Historis
Ketentuan peralihan saat dicabut/berakhir
  • Ketentuan penyangga (Pasal 5): Peraturan ini memuat ketentuan peralihan penting: apabila masa berlaku HPE telah berakhir dan HPE yang baru belum ditetapkan, maka HPE yang tercantum dalam Lampiran peraturan ini dinyatakan tetap berlaku sebagai dasar penghitungan Bea Keluar sampai ditetapkannya HPE baru. Ketentuan ini memastikan kesinambungan administratif dalam penghitungan bea keluar.

  • Pencabutan sebelumnya (Pasal 6): Pada saat Permendag No.71/2021 mulai berlaku, Permendag No.67/2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Dengan demikian, saat peralihan dari No.67/2021 ke No.71/2021, pasal ini berfungsi sebagai ketentuan transisi.

Bagaimana transisi ke peraturan pengganti
  • Langkah administratif yang diharapkan: Transisi ke HPE pengganti biasanya dilakukan dengan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan baru atau keputusan teknis yang memuat HPE untuk periode berikutnya. Selama belum diterbitkan, Lampiran Permendag No.71/2021 berlaku menurut Pasal 5.

  • Koordinasi antar-institusi: Implementasi transisi memerlukan koordinasi dengan Kementerian Keuangan (penerapan tarif/penagihan bea keluar) dan instansi teknis lain yang relevan untuk memastikan data harga acuan telah diperbarui.

Hak dan kewajiban yang masih berlanjut
  • HPE Lampiran yang masih berlaku sementara: Seperti disebutkan, HPE dalam Lampiran tetap menjadi dasar perhitungan sampai HPE baru ditetapkan, sehingga kewajiban eksportir untuk membayar bea keluar sesuai dengan HPE Lampiran tetap berlaku selama periode transisi.

  • Kewajiban administrasi dan pelaporan: Eksportir tetap wajib melaporkan nilai ekspor dan membayar bea keluar sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku pada saat itu (termasuk HPE yang berlaku selama masa transisi).

Penyelesaian perkara yang belum selesai
  • Perkara administratif dan sengketa pajak/bea: Kasus, keberatan, banding atau proses penagihan yang dimulai saat peraturan masih berlaku akan diselesaikan menurut ketentuan yang berlaku pada waktu peristiwa tersebut serta peraturan umum tentang penyelesaian sengketa administrasi dan kepabeanan.

  • Prinsip non-retroaktivitas: Tindakan administratif atau penilaian yang dilakukan berdasarkan HPE saat itu tidak otomatis batal hanya karena peraturan selanjutnya terbit; penyelesaian tetap mengikuti mekanisme keberatan dan banding yang berlaku serta peraturan transisi (Pasal 5).

Sanksi Historis
Sanksi yang dahulu berlaku
  • Teks peraturan: Permendag Nomor 71 Tahun 2021 sendiri tidak merinci sanksi administratif atau pidana secara eksplisit dalam teks yang disajikan. Peraturan ini bersifat teknis mengenai penetapan HPE dan tidak mengatur sanksi secara langsung.

  • Sanksi yang relevan secara hukum: Meskipun permendag ini tidak menyebut sanksi, pelanggaran terkait penghitungan atau pelaporan bea keluar biasanya dikenai sanksi berdasarkan ketentuan lain, antara lain:

    • Peraturan perundang-undangan tentang Kepabeanan (mis. UU Kepabeanan dan peraturan pelaksanaannya) yang mengatur sanksi administratif, denda, atau tindakan penegakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;

    • Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang penetapan barang ekspor yang dikenakan bea keluar dan tarifnya yang dapat memuat ketentuan teknis penagihan dan sanksi terkait;

    • Peraturan-peraturan lain di bidang perdagangan dan pertambangan yang mengatur sanksi administratif terhadap kegiatan usaha yang melanggar ketentuan ekspor.

Status sanksi setelah peraturan dicabut/berakhir
  • Kelangsungan penegakan: Sanksi administratif atau pidana yang timbul dari pelanggaran yang terjadi selama masa berlaku Permendag No.71/2021 tetap dapat diterapkan meskipun peraturan tersebut sudah tidak berlaku lagi, karena tindakan hukum biasanya merujuk pada kondisi hukum pada saat perbuatan dilakukan dan pada peraturan pelaksana (mis. UU Kepabeanan, PMK) yang tetap berlaku.

  • No automatic amnesty: Berakhirnya peraturan penetapan HPE tidak membatalkan atau menghapus kewajiban pembayaran bea keluar atau sanksi yang sah; penyelesaian denda atau sengketa mengikuti prosedur hukum yang relevan.

Penyelesaian sanksi yang masih berjalan
  • Prosedur penyelesaian: Kasus-kasus yang masih dalam proses penilaian, keberatan, atau penagihan tetap diselesaikan menurut ketentuan kompeten (Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, pengadilan pajak/administrasi) berdasarkan peraturan yang berlaku pada saat tindakan yang disengketakan dilakukan.

  • Rekomendasi praktis: Pihak eksportir atau pelaku usaha yang terkait disarankan memeriksa dokumen kepatuhan (pemberitahuan ekspor, perhitungan bea keluar, bukti pembayaran) untuk periode HPE yang bersangkutan dan, bila perlu, mengajukan keberatan administratif atau konsultasi hukum sesuai mekanisme yang tersedia.

Catatan penutup: Analisis ini bersifat historis dan menjelaskan konsekuensi hukum dan administrasi berdasarkan teks Permendag Nomor 71 Tahun 2021 serta hubungan normatifnya dengan peraturan lain. Untuk kepastian status pengganti atau peraturan teknis lanjutan setelah Januari 2022, mohon cek penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan atau Peraturan Menteri Keuangan berikutnya dan pengumuman resmi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.